Kabag HUMPRO Christo Kalumata : Bulan Ramadhan Pemkot Batasi Jam Kerja

Tomohon|| manadozone.com – Merayakan bulan Ramadhan yang diperingati oleh kaum Muslim di seluruh Dunia dengan puasa, untuk itu pemerintah kota tomohon sebagai wujud menghormati bulan Ramadhan di Tahun 2017, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkot Tomohon diberlakukannya pembatasan jam kerja.

Kepada media, Senin (29/05/2017) Kepala Bagian Humas dan protokol Sekretariat Daerah Kota Tomohon Christo Kalumata.SST, mengatakan memperingati bulan suci Ramadhan yang diperingati oleh kaum Muslim, Pemerintah kota tomohon menindaklanjuti melalui surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Repoblik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017, tanggal 16 Mei 2017 tentang penetapan jam kerja Aparatusr Sipl Negara, TNI dan POLRI pada bulan Ramadhan dan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 003/1458.Sekr-BKD tanggal 22 Mei 2017 tentang penetapan jam kerja khusus Aparatusr Sipl Negara pada Bulan Ramadhan

Baca juga:   Sekdakot Lolowang Wakili Pemkot Peletakan Batu Pertama GMAHK Matani

Dijelaskan Kalumata, untuk jam kerja khusus bagi ASN diberlakukan di Lingkup Pemkot Tomohon  pada Bulan Ramadhan ini, yakni untuk Jam kerja ASN yang melaksanakan 37,5 Jam/Minggu, selama bulan Ramadhan menjadi 32,5 Jam/Minggu.

“Untuk Hari Senin Sampai dengan Kamis Pukul 08.00 – 15.45 WITA,  Waktu Istirahat Pukul 12.00 – 12.30 WITA, dan Hari Jumad Pukuk 08.00 – 11.30 WITA” Kutip Kalumata.

Ditambahkannya, untuk jumlah jam kerja bagi perangkat daerah yang menerima TPP ( Tambahan Penghasilan Pegawai) berdasrkan beban kerja yang melaksanakan kerja 40 Jam/Minggu selama bulan Ramadhan menjadi 35 Jam/Minggu dengan pengaturan, Hari Senin Sampai dengan Kamis Pukul 08.00 – 16.15 WITA, Waktu Istirahat Pukul 12.00 – 12.30 dan Hari Jumad Pukul 08.00 – 12.00 WITA. Ucap kalumata.

Baca juga:   Pemkot Tomohon Gelar Program Adiwiyata Sekolah Berwawasan Lingkungan

Kalumata berpesan, untuk menindaklanjuti dari surat edaran pemerintah kota tomohon yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Harold Lolowang denhgan Nomor 8001/Sekr/302/BKPP tentang penetapan jam kerja Aparatusr Sipl Negara pada bulan Ramadhan di Lingkup pemkot Tomohon, agar setiap ASN wajib mengikuti apel pagi sebagaimana diatur dalam PP 53 Tahun 2010 “Pasal 3 angka 11” masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,.

Untuk itu Kalumata berharap, kepada perangkat Kepala Daerah untuk dapat memantau pelaksanaan jam kerja ini..

(Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *