Mediasi Gugatan 66 Miliar Dana Covid-19 Sangihe Di Pengadilan Tidak Berhasil

Sangihe1177 Dilihat

“28 Desember 2023 Mendatang Masuk Pada Tahap Sidang Pembacaan Gugatan

Editor: Denty T

Manadozone II Sangihe – Sidang lanjutan yang dilayangkan penggugat Onesimus Tambanaung, SH terkait dugaan korupsi dana Covid-19 Sangihe dengan perihal gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan Nomor : 130 tertanggal 09 November 2023 akan masuk pada tahapan sidang pembacaan gugatan terhadap para tergugat yang akan digelar pada tanggal 28 Desember 2023 mendatang.

Akan hal ini, dipastikan ke 5 tergugat bakal dihadirkan, masing – masing, Jabes Ezar Gaghana selaku mantan Bupati Sangihe periode 2017-2022, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD dan 25 personil anggota DPRD Kabupaten Sangihe, Panitia Khusus (Pansus) DPRD, dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

Menurut Tambanaung, bahwa perbuatan tergugat I, II, III, IV dan V yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana mestinya dan sehatusnya sesuai dengan hukum yang berlaku dalam pelaksanaan pengelolaan dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 ditahun 2020 khusus di Kabupaten Sangihe berbandrol 66 Miliar adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Baca juga:   Tamuntuan Suport Penuh Prestasi Anak Sangihe

“Pola serta cara maupun tindakan ini adalah sebuah perbuatan menentang ideologi bangsa, yaitu Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum dan falsafah bangsa dan negara, sehingga setiap warga negara Indonesia harus taat patuh dan menghormati hukum sebagai refleksi Pancasila dan UUD 1945 sehingga pelaksanaannya berlakukan hukum positif secara nasional, dalam penegakan hukum namun tidak menginjak azas A Quality Before And Law,” tegas Tambanaung.

Lanjut dikatakan, kiranya arus penegakan hukum segera dan serius bergulir ke sendi – sendi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Propinsi Sulut dan janji serta Visi Misi Bapak Presiden-RI Ir. Joko Widodo yang sangat visioner, bahwa pemberantasan korupsi mulai dari wilayah perbatasan.

Baca juga:   Kantor Pos Petta Salurkan BLT BBM di Pusunge, Didampingi Babinsa dan Babinkamtibmas

“Sekarang masyarakat Sangihe menanti bukti nyata bukan janji, sebab 66 Miliar tersebut bersumber dari pajak rakyat sehingga implementasinya dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat dan bukan dari penguasa atau pengusaha sehingga lupa pada Yang Maha Kuasa, seperti ada bahasa yunani yang berbunyi Fox Populi Fox Dei artinya Suara Rakyat Adalah Suara Tuhan,” kata Onesimus.

“Saya selaku Ketua LSM Komid juga sebagai Panglima anti korupsi di Kabupaten Sangihe, memohon kepada Yang Mulia Presiden RI segera memerintahkan Komisi Yudisial, Mahkamah Agung RI untuk mengawal dan mengawasi sidang gugatan dugaan korupsi dana Covid-19 Sangihe sebesar 66 Miliar tersebut serta di Back-Up oleh Kapolri, Kejagung RI, KPK RI, sebab uang rakyat 66 Miliar itu jangan dibiarkan,” tambahnya.

Baca juga:   SSI Terus Upayakan Penyelamatan Kerusakan Lingkungan di Sangihe

Tambanaung juga menjelaskan, sangat dibutuhkan dan sangat penting Presiden RI atau Negara harus hadir di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang notabene berbatasan dengan negara tetangga Philipina, sekalipun populasinya sangat kecil tapi masyarakat Sangihe adalah bingkai Pancasila dan Sabuk Pengaman NKRI.

“Saya juga mengharapkan kepada insan PERS baik media Cetak/Elektronik/Online baik TV, Metro TV, Kompas TV agar dapat meliput proses persidangan lanjutan pada tanggal 28 Desember 2023 di Pengadilan Negeri Tahuna. Adapun dasar hukum sesuai dengan perintah Pancasila dan UUD 1945, Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan PP.RI Nomor 71 Pasal 2 Tahun 2000,” pungkas Tambanaung seraya menambahkan agar tuntaskan korupsi sebab NKRI Harga Mati.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *