Pemkab Minahasa Akan Bayar Masyarakat yang Belum Terdaftar JKN atau BPJS 

Minahasa749 Dilihat
Manadozone || Tondano-Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Bupati Ir Royke O Roring MSi dan Wakil Bupati Robby Dondokambey SSi, menjamin kesehatan Masyarakat melalui kebijakan yang diambil untuk kepesertaan BPJS, mensukseskan Program Nasional tahun 2019, “Universal Health Coverage”.
Hal ini diungkapkan Direktur RSUD Sam Ratulangi dr Mariany Suronoto melalui Kabid Administrasi, Umum dan Keuangan dr Gabby Doaly, pada Senin 8 Oktober 2018.
Dikatakan Doaly,” sebanyak kurang lebih 83 ribu Masyarakat Minahasa yang belum masuk JKN akan dijamin Kesehatannya melalui BPJS.
“83 ribu masyarakat Minahasa ini data dari Dinas Sosial, yang belum terdaftar sebagai peserta JKN atau BPJS, jadi melalui kebijakan Bupati Minahasa akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), menyusul dengan adanya Kebijakan Program Nasional yaitu Universal Health Coverage yang akan dimulai Januari 2019, namun di Minahasa dimajukan dan dihitung sejak 1 Oktober 2018,” katanya
Menurut dr Gabby Doaly bahwa, adapun persyaratan dan Ketentuan yang perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu masyarakat tidak bisa langsung berobat di rumah sakit kecuali dalam keadaan atau kondisi darurat.
” Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS tidak diperkenankan untuk langsung ke rumah sakit, melainkan harus terlebih dulu memeriksakan diri di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau dalam hal ini Dokter Keluarga atau di Puskesmas terdekat,” katanya.
Ditambahkannya peserta BPJS harus mematuhi ketentuan ini, atau tidak bisa hanya keinginan sepihak, dalam hal ini setiap dokter (FKTP) mempunyai wewenang memberikan rujukan atau tidak, kecuali kasus darurat,” tambahnya
Diapun menjelaskan bahwa setiap peserta BPJS memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, tanpa membedakan bagi yang bayar sendiri (Mandiri) maupun yang dibiayai pemerintah, khususnya rawat jalan, namun yang membedakan adalah rawat inap, yang disesuaikan dengan Klas bagi yang mandiri.
” Khusus yang belum memiliki kartu BPJS, namun sudah dibiayai oleh Pemerintah, dapat menunjukkan KTP yang akan disesuaikan dengan Soft Copy yang diberikan oleh pihak penjamin atau petugas BPJS Kesehatan khususnya di Puskesmas,” tambahnya.(Toar)
Baca juga:   Bupati JWS Lantik Pejabat Eselon 2 Dan 3 Pemkab Minahasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *