Ketemu Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Olly Perjuangkan Tangguhkan PPN Hasil Pertanian

Manadozone||Sulut – Sebagai upaya dalam komitmen Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey untuk mensejahterakan petani tak perlu diragukan lagi.

 

Akan hal imi, tekad bulat menangguhkan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan yang memberatkan petani.

Untuk itu, orang nomor satu di Sulut ini menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Dalam pertemuan ini, Gubernur Olly menuturkan alasan mengapa pengenaan PPN hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan dalam Keputusan Mahkamah Agung Nomor 70P/HUM/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE24/PJ/2014 harus ditangguhkan.

Baca juga:   Terbukti Bersalah Melakukan Pencemaran Nama Baik, Donny Sumolang dan Hasurungan Nainggolan divonis 4 Bulan Penjara

Menurut Olly, beberapa waktu lalu, Pemprov Sulut menerima kedatangan sejumlah masyarakat petani cengkih, kelapa dan petani yang tergabung dalam forum asosiasi petani kelapa dan komoditas pertanian Sulut.

Dalam pertemuan ini, kata Olly, para petani menyampaikan aspirasi dan keluhan kepada pemerintah yang berkaitan dengan pengenaan PPN terhadap komoditas hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan yang dapat menyusahkan petani.

“Pengenaan PPN hasil pertanian, perkebunan dan kehutanan tersebut karena adanya Keputusan Mahkamah Agung dan Surat Edaran Dirjen Pajak pada dasarnya tidak membantu petani malah membuat kelesuan ekonomi kerakyatan petani di Sulut,” katanya.

Baca juga:   Presiden Jokowi Groundbreaking Pembangunan PLTS PLN 50 MW di IKN Nusantara, Hadirkan 100% Energi Bersih

Olly mengatakan bahwa Pemprov Sulut sangat memahami keluhan para petani tersebut karena sebagian besar hasil komoditas pertanian Sulut berasal dari masyarakat petani yang mengolah lahan pertanian milik sendiri (bukan lahan milik perkebunan besar). Disamping itu sebagian besar petani sangat menggantungkan kehidupannya pada komoditas pertanian dan perkebunan di daerah.

Diketahui, sebelum menemui Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Olly telah mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo pada 28 Juni 2020 terkait permohonan penangguhan keputusan MA terkait pengenaan PPN komoditas pertanian, perkebunan dan kehutanan dan mencabut Surat Edaran Dirjen Pajak tentang pelaksanaan Putusan MA RI.

Baca juga:   Gelar MPF, Tetty Paruntu Apresiasi Atas Inisiasi Masyarakat Modoinding

Untuk itu, Olly berharap pemerintah pusat dapat menangguhkan pengenaan PPN sebagai solusi terbaik bagi kesejahteraan petani di Sulut.

Diketahui, saat pertemuan Gubernur Olly dengan Menpan RB Tjahjo Kumolo pada (Jumat, 3 Juli 2020 red) membahas penerimaan pegawai baru meminta kuota ASN Sulut khususnya tenaga pendidikan dan kesehatan.
(**/JP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *