Waspada! Sulut Terancam Siklon Tropis Surigae

Berita Utama, Manado1399 Dilihat

 

Manadozone || Manado – Ini peringatan dari BMKG, yakni Siklon Tropis Surigae yang saat ini sedang terjadi di perairan Samudera Pasifik sebelah utara Papua Barat diperkirakan mengalami kenaikan intensitas dalam 24 jam ke depan. Siklon ini terus bergerak mengarah ke barat laut.

Karenanya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) meminta sembilan provinsi untuk meningkatkan kesiapsiagaan akan dampak dari Siklon Tropis Surigae.

Berdasarkan analisis yang dikeluarkan BMKG, Siklon Tropis Surigae cenderung bergerak menjauhi wilayah Indonesia, namun tetap memberikan dampak tidak langsung bagi sejumlah provinsi di Tanah Air.

Akibat adanya pergerakan dan fenomena siklon tropis tersebut, BMKG memprediksi dampaknya dapat berupa potensi hujan lebat disertai kilat/petir serta angin kencang di sembilan wilayah.
“Wilayah itu meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, dan Papua Barat,” tutur Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Raditya Jati, dalam keterangan yang diterima BeritaSatu.com, Sabtu (17/4/21).

Baca juga:   Polri: PTDH Ferdy Sambo Langkah Tegas dan Komitmen Usut Tuntas Kasus Brigadir J

Kemudian, gelombang air laut setinggi 1.25-2.5 meter berpeluang terjadi di Laut Sulawesi, Perairan Kepulauan Sangihe, Perairan Kepulauan Sitaro, Perairan Bitung – Likupang, Laut Maluku, Perairan Selatan Sulawesi Utara, Laut Halmahera, dan Perairan Biak hingga Jayapura.

Selanjutnya, gelombang air laut dengan ketinggian rata-rata 2.5-4.0 meter berpeluang terjadi di Perairan Kepulauan Talaud dan Perairan utara Halmahera.

Adapun gelombang air laut setinggi 4.0-6.0 meter berpeluang terjadi di Samudra Pasifik utara Halmahera hingga Papua Barat.

Upaya penguatan kesiapsiagaan
Dari prediksi BMKG hingga hari ini, Sabtu (17/4/21) pukul 19.00 WIB, posisi siklon tropis tersebut masih akan berada di perairan Samudera Pasifik dan diperkirakan bergerak menuju sebelah utara Maluku Utara, atau pada 11.7 LU dan 129.7 BT, atau sekitar 1.040 kilometer sebelah utara timur laut Tahuna.

Baca juga:   Popontolen Dikejutkan Dengan Tas Diduga Bom

Adapun siklon tropis ini diperkirakan akan bergerak dengan kecepatan 10 knot atau 19 kilometer per jam dengan kekuatan 95 knots atau 185 kilometer per jam dengan tekanan 935 hPa.

Sehubungan dengan adanya perkembangan informasi mengenai Siklon Tropis Surigae tersebut, BNPB melalui Kedeputian Bidang Pencegahan mengintruksikan kepada pemangku kebijakan di Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing agar dapat melaksanakan upaya penguatan kesiapsiagaan menghadapi beberapa dampak dari siklon tropis tersebut.

Pemerintah di daerah diharapkan dapat melaksanakan amanah yang tertuang pada Surat Deputi Bidang Pencegahan BNPB nomor B27IBNPB/DIl/PK.03.02/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Peringatan Dini dan Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bibit Siklon Tropis 94w yang berkembang menjadi Siklon Tropis Surigae.

Baca juga:   Pemberian Remisi di Rutan Manado, Diterima 46 Napi, 1 Langsung Bebas

Selain itu, pemangku kebijakan di daerah juga diminta agar melaksanakan apa yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Nomor 360/2067/BAK tanggal 16 April 2021 tentang Langkah Antisipatif Terhadap Potensi Bibit Siklon Tropis.

Adapun beberapa hal yang tercantum dalam SE tersebut meliputi koordinasi dan sinergitas Forkopimda, peningkatan kewaspadaan terhadap potensi bencana yang dapat ditimbulkan, persiapan sarana dan prasarana, peningkatan kesiapsiagaan dan membangun rencana kontijensi dan pelaksanaan SOP penanganan darurat berbasis penerapan protokol kesehatan bersama Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian penyebaran informasi melalui media dan kearifan lokal, pengalokasian APBD, pembinaan dan pengawasan serta monitoring wilayah dan pelaporan hasil pelaksanaan penanggulangan bencana dari bupati/wali kota kepada Kementerian Dalam Negeri.(BS/JEY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *