BOLMONG, manadozone.com — Diperkirakan rasa nyaman para pengendara saat melakukan perlintasan diruas jalan Tungoi-Tanoyan, akan segera dirasakan. Sebab, ruas jalan yang dulunya adalah kewenangan pemerintah provinsi, kini telah dialihkan menjadi status Jalan Daerah.
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) kepada sejumlah wartawan dikediamannya. Dengan mengatakan, bahwa status jalan penghubung desa tungoi-Tanoyan yang ada di Kecamatan Lolayan, itu telah dialihkan menjadi Jalan Daerah bukan lagi Jalan Provinsi.
“Itu awalnya Jalan Provinsi, jadi kita tidak bisa melakukan perbaikan. Tapi ini sekarang sudah menjadi jalan daerah,” ucap Tahlis Gallang SIP MM, Sekretaris Daerah Bolmong.
Lanjut Sekda, dengan dialihkannya ruas jalan tersebut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut ke Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong, maka jika tidak ada halangan proses perbaikannya akan dilaksanakan ditahun 2021.
“Tahun ini jalan tersebut sudah beralih status menjadi jalan daerah atau kabupaten, oleh sebab itu kami sudah mengusulkan untuk perbaikan jalan tersebut. Kemungkinan tahun 2021 bakal terealisasi karena baru di usulkan ditahun 2020,” tambah Sekda Bolmong.
Lebih lanjut lagi dikatakan Sekda Bolmong, terkait jalan tersebut, sebelumnya Pemda Bolmong, sudah seringkali menerima aspirasi masyarakat, melalui Anggota Legislatif perwakilan masyarakat Kecamatan lolayan, keluhan tidak nyaman melakukan perlintasan diruas jalan tersebut akibat jalan rusak.
“Pemkab Bolmong dari beberapa tahun lalu sudah menerima Aspirasi masyarakat melalui beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terkait usulan perbaikan ruas jalan tersebut, namun kendala karena status ruas jalan tersebut merupakan jalan Provinsi,” terang Sekda Bolmong.
Lebih Jelas lagi, dikatakan Sekda Bolmong, saat ini Pemda Bolmong sudah berkodinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) terkait peralihan status jalan tersebut, dimana dari status jalan Provinsi berubah menjadi jalan daerah.
(*)