Kakinda Sulut Desak Pihak Polda Sulut Hentikan Aktifitas PETI di Desa Mopait

BOLMONG || Manadozone – Terkait pemberitaan manadozone edisi ( 05/05 ) tentang Pemegang Saham Mayoritas PT. BDL Laporkan Aktifitas Pertambangan Tanpa Persetujuan Ke Polda Sulut langsung disikapi Komite Investigasi Negara Daerah ( KINDA ) Sulut.
Kepala KINDA Sulut Wily Wongkar mendesak pihak Polda Sulut untuk menghentikan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di desa Mopait kecamatan Lolayan kabupaten Bolaang Mongondow pada umumnya dan terlebih Khusus di Lokasi Gunung Monsi dan Blok Anggrek yang di kelola oleh PT. Bulawan Daya Lestari (BDL) yang saat ini diduga dikelolah oleh 2 pengusaha asal Manado dan melibatkan investor asing tanpa ijin Resmi.
Sebut Kakinda saat ditemui siang tadi (8/5) ” berdasarkan penelusuran KIN dari berbagai sumber, ditemukan sejumlah pelanggaran yang terjadi di Lokasi PT. BDL, dimana IUP OP yang diberikan ke PT BDL telah habis sejak 10 maret 2019 lalu, namun setelah izin usaha pertambangan PT BDL tersebut habis, ternyata masih ada saja oknum pengusaha yang hingga kini aktif melakukan aktifitas penambangan di tambang tersebut, dan setelah ditelusuri ternyata bukan dari PT. BDL melainkan oleh Oknum Yance Tanesi dan Jimmy Ingkiriwang. Oleh karena itu dirinya berharap, pihak Polda untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang masih melakukan penambangan di tempat itu dan juga mengusut siapa yang memback up di belakang keduanya. Tegasnya

“Kami berharap, sebagai pihak berwenang, Polda Sulut harus segera menyikapi PETI ini.Tindakan Polda, akan berpengaruh terhadap pengusaha tambang lainnya untuk patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku. Tindakan tegas perlu diambil. Polda Sulut harus segera bertindak menghentikan aktivitas tambang itu,” harap Wily.

Melakukan penambangan tanpa Izin itu, lanjut Kakinda, sangat besar dampak negatifnya, kerusakan lingkungan dan bagi kesehatan manusia.
Ancaman pidananya, penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar, sesuai yang diatur dalam pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ucap Wongkar
Sekedar Diketahui, Aktifitas pertambangan yang saat ini berjalan di lahan PT BDL menurut pelaksana Direktur PT. BDL Mody Donny Sumolang S,th dilakukan oleh oknum Yance Tanesia bekerja sama dengan Jimmy Ingkiriwang pemilik restoran City Extra dan terindikasi ada keterlibatan investor asal china yang hanya mengantongi visa Turis bukan Visa kerja, dan mereka tidak terdaftar sebagai pengurus ataupun pekerja di PT BDL, saat ini lokasi tersebut di jaga oleh aparat bersenjata lengkap namun tanpa menggunakan seragam.

Surat keterngan pergantian Susunan Direksi PT BDL

Hingga berita ini di publikasikan baik Yance Tanesi maupun Jimmy Ingkiriwang saat dimintai keterangan melalui aplikasi Massenger hingga saat ini belum memberikan tanggapan. Julian / Jim