Eksistensi Polda Sulut Diuji, KINDA Desak Tangkap dan Penjarakan Pelaku PETI di Bolmong

Bolmong || Manadozone – ditengah kehebohan wabah Covid – 19 yang semakin hari semakin menjadi dan membuat konsentrasi pemerintah terfokus menangani dampak Virus Corona,  masih ada saja sejumlah oknum yang memanfaatkan keadaan demi keuntungan pribadi.
Hal tersebut terjadi hampir di seantero daerah bolmong raya, dimana para pengusaha nakal memanfaatkan buyarnya fokus pemerintah dalam hal pengawasan untuk pertambangan ilegal, disitulah mereka mengambil kesempatan untuk melakukan aktivitas pertambangan tanpa Ijin.
Salah satu contoh yang terjadi di Desa Mopait kecamatan Lolayan Bolmong, tepatnya di Lokasi PT. BDL dimana Beberapa oknum pengusaha  “Nakal” yang diketahui bernama Yance Tanesia, bersama dengan Jimmy Ingkiriwang dengan melibatkan Investor Asing asal China melakukan Aktivitas Pertambangan tanpa Ijin ( PETI ).

Investor Asal China dilokasi PT BDL

Informasi yang dihimpun Manadozone.com Ijin Usaha Pertambangan  (IUP) Operasi Produksi (OP) dan Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dimiliki oleh PT.BDL telah berakhir sejak 10 maret 2019 lalu dan masih tahap perpanjangan ijin, namun realitas dilapangan masih adanya aktifitas pertambangan dilokasi tersebut oleh Oknum Yance Tanesia dan Jimmy Ingkiriwang yang mengatasnamakan PT. BDL padahal Mereka tidak terdaftar sebagai pengurus maupun Karyawan di PT. BDL.
Menanggapi Hal tersebut Kepala Komite Investigasi Negara Daerah (Kinda) Sulut Willy Wongkar saat di temui Senin (11/05) sore tadi, Mendesak Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulut agar segera menangkap dan memenjarakan oknum-oknum yang melakukan Pertambangan Ilegal, “Saya Mendesak Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa untuk Segera Menangkap dan memenjarakan oknum Yance Tanesia dan Jimmy Ingkiriwang kalau memang terbukti melakukan Ilegal Maining, ini ranahnya pihak kepolisian, pasalnya pelaku PETI telah melakukan tindak pidana dan ancaman penjara dan denda pun tidak main-main, penjara 10 tahun dan denda Rp 10 Miliar, sesuai yang diatur dalam pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ujar Wongkar

Willy juga menambahkan, ” info yang kami dapat ternyata dari PT BDL sendiri telah melaporkan ke pihak kepolisian Polda Sulut terkait adanya Aktifitas Peti di wilayahnya, seharusnya dengan adanya laporan tersebut pihak kepolisian harus cepat bertindak agar supaya dampak kerusakan lingkungan dapat diminimalisir, jangan malah di biarkan, ungkapnya.
“Kami akan mengawal terus permasalahan ini, kalau Polda Sulut setengah hati mengatasi kasus ini kami akan membawa masalah ini hingga ke Mabes Polri ” .kalau pengusaha nakal SW alias Stenly yang melakukan PETI di Potolo bisa diselesaikan Polres Bolmong Kenapa Polda “tidak bisa” selesaikan kasus di PT. BDL ada apa ini?. kunci Wongkar
Sementara itu baik Yance Tanesia maupun Jimmy Ingkiriwang saat di Konfirmasi via app Masengger tidak menanggapi sehingga berita ini langsung ditayangkan. Julian