Mafia Tambang Diduga Lindungi Aktifitas PETI di PT BDL

Bolmong || Manadozone – Para Pelaku Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Bolmong Raya terkesan Kebal Hukum dan tak tersentuh, meskipun Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Kapolda) Irjen Pol Royke Lumowa dengan tegas telah mengeluarkan Perintah untuk menghentikan Aktifitas PETI di Sulut apalagi dengan menggunakan alat berat, Terkesan hanya “pencitraan” semata tanpa adanya tindakan nyata dilapangan.

Ketegasan Kapolda Sulut dinilai “Luntur” diduga akibat adanya permainan oleh Mafia Tambang sehingga ketegasan Kapolda tidak di imbangi oleh jajarannya, bahkan Sejumlah Pejabat Pemprof Sulut disinyalir terlibat dalam aksi Mafia Tambang.

Hasil Penelusuran wartawan Manadozone.com mendapati bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam upaya penindakan terhadap pelaku PETI yang beraktifitas di Lahan Wilayah Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (WIUP OP) PT Bulawan Daya Lestari (PT BDL), dimana meskipun sangat jelas bahwa ada aktifitas Penambangan yang dilakukan oleh Yance Tanesia bersama dengan Jimmy Ingkiriwang di lokasi tersebut dengan menggunakan alat berat Ekskavator namun tidak ada penindakan oleh pihak terkait, bahkan kegiatan tersebut terindikasi di jaga oleh anggota dari SatBrimob Polda Sulut dengan alasan pengamanan asset.

Kegiatan PETI yang dilakukan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Ingkiriwang sudah pernah dilaporkan oleh manajement PT BDL Sesuai dengan laporan tertanggal 28 Juni 2019 di Polda Sulut Oleh Mody Donny Sumolang Sth, namun hingga saat ini proses hukumnya tak Jelas dan para pelaku masih melakukan aktifitas PETI di WIUP OP PT BDL.

sesuai data yang dihimpun Manadozone.com bahwa Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bolmong Nomor 100 tahun 2011 tentang Persetujuan Penyesuaian Kuasa Pertambangan Eksploitasi Menjadi IUP OP dalam Point Kedua Keputusan tersebut dengan jelas tercantum bahwa jangka waktu IUP OP adalah 10 Tahun terhitung mulai pada saat Kuasa Pertambangan Eksploitasi ditetapkan pada tanggal 10 maret 2009 sampai dengan tanggal 10 maret 2019, namun ijin ini yang digunakan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Ingkiriwang untuk melakukan aktifitas PETI di lahan PT BDL meskipun keduanya bukan Pimpinan ataupun Karyawan PT. BDL

Selain IUP OP, Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikantongi oleh PT BDL yang di keluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Nomor 65/1/IPPKH/DMDH/2017 pada point kesebelas keputusan ini dengan jelas menyatakan jangka waktu paling lama sampai dengan tanggal 10 maret 2019 kecuali apabila dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

dengan berakhirnya kedua ijin tersebut (IUP OP dan IPPKH) seharusnya segala aktifitas di lokasi tersebut harus dihentikan sampai adanya perpanjangan ijin, namun aturan tersebut ternyata tidak berlaku terhadap Yance Tanesia dan Jimmy Ingkiriwang yang masih tetap beroperasi.

Penggunaan IUP OP dan IPPKH PT BDL oleh Yance Tanesia dan Jimmy Ingkiriwang disinyalir diijinkan oleh salah satu pemegang saham minoritas 30 persen Ps. Edwin Efraim Tanesia yang biasa di panggil Ps. Edo yang nota bene anak kandung Yance Tanesia dan Lenny Matoke Gembala Gereja Bethany Wanea Plasa meskipun Edo Tanesia dengan sadar mengetahui kalau ijin tersebut telah habis masa berlakunya.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kuasa Direktur PT. BDL Mody Donny Sumolang Sth yang juga Direktur PT.IPI , menurut Sumolang saat di temui 17/06 menjelaskan memang Seluruh Ijin PT BDL telah berakhir baik IUP OP maupun IPPKH. “ya semua ijin sudah lewat sejak 10 maret 2019 dan masih dalam proses perpanjangan ijin, namun karena ada masalah internal di PT. BDL yang masih berproses Hukum maka ijin tersebut belum bisa di perpanjang hingga ada status Hukum Tetap, dan memang pihak kami pernah melaporkan terkait adanya aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh Yance Tanesia tanpa seijin kami yang adalah pemegang saham mayoritas 70 persen makanya kami melapor ke Polda Sulut, namun hingga saat ini tidak ada penindakan terhadap yang bersangkutan”. Ujar Sumolang

Donny juga menambahkan ” Kami Curiga ada keterlibatan Mafia Tambang yang memback up aksi PETI yang dilakukan oleh Yance Tanesia dan Jimmy Ingkiriwang, sebab meskipun Pelanggaran yang dilakukan keduanya sudah sangat jelas terlihat, namun tidak ada penindakan dari pihak berwajib, dan anehnya sejumlah pihak terkesan membenarkan aktifitas keduanya yang nyata adalah pelanggaran Hukum Pidana”. ungkap Donny

Persoalan Hukum yang saat ini sedang bergulir adalah terkait kepemilikan saham PT. BDL yang menurut Pihak Edwin Efraim Tanesia menyalahi aturan, dimana sesuai dengan Keputusan Bupati Bolmong tidak bisa di pindah tangankan, yang jadi persoalan kalau memang tidak bisa di pindah tangankan kenapa mereka menyetujui pembelian saham tersebut? padahal mereka mengetahui aturan tersebut, sedangkan kami sudah menjalankan perusahan tersebut sejak 2017 lalu, kenapa baru sekarang? apa karena sudah ada investor asing yang ingin membayar lebih perusahaan tersebut? padahal yang seharusnya dimaksud dalam Keputusan Bupati Tersebut tidak bisa di pindah tangankan ke Perusahaan lain, dengan artian meskipun kepengurusannya di ganti namun masih menggunakan Badan Hukum PT BDL. Ujar Donny

Lanjut Dikatakanya, “kami mensinyalir ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para mafia tambang dalam proses hukum yang saat ini sedang kami jalani, dan pelanggaran tersebut sangat terstruktur, bahkan orang-orang yang awalnya berada di pihak kami tiba-tiba beralih ke pihak lain, bahkan Tim Kuasa Hukum kami pun disinyalir telah termakan rayuan, pasalnya mereka sudah dengan sengaja mencabut Permohonan kasasi yang kami ajukan di pengadilan tanpa sepengetahuan kami dan itu akan kami proses sesuai hukum yang ada, saat ini kami sudah mencabut Kuasa yang diberikan kepada Tim kuasa Hukum kami dan telah mengganti Tim Kuasa Hukum Lain yang akan memproses Kasasi Kami. Kunci Donny

Hingga berita ini di publish baik Yance Tanesia maupun Jimmy Ingkiriwang dan Edo Tanesia belum bisa di Klarifikasi. (Julian)