DPRD Bolmong Gelar Rapat Paripurna Bahas dan Penetapan Ranperda

BOLMONG, manadozone.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (12/08/19) menggelar rapat paripurna bersama Pemerintah Daerah (Pemda) guna membahas Ranperda Usulan Eksekutif dan Penetapan Ranperda inisiatif.

Rapat paripurna dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Bolmong itu dengan agenda penyampaian 3 (Tiga) Ranperda, diantarannya Ranperda Prubahan atas Perda nomr 6 tahun 2016 tentang Rencana Induk Pengembanga Pariwisata, Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 18 tahun 2011 Tentang Retribusi Izin mendirikan Bngunan (IMB) dan Ranperda Perubahan atas Perda nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan pasar.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling SE MM, itu didampingi Wakil Ketua Hi.Abdul Kadir Mangkat dan Musli Manoppo, S.Sos.   dan dilanjutkan juga dengan penyampaian KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2020, dan Pembicaraan tingkat II (dua) Penetapan Persetujuan atas 3(tiga) Ranperda Inisiatif DPRD. Diantaranya Ranperda Perubahan atas  Perda Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal, Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 22 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir di tepi jalan dan Ranperda Perubahan atas Perda Kabupaten Bolaang Mongondow nomor 22 tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Baca juga:   Update Covid-19, dr Jusnan: Rapid Test, Pasien PDP Belum Tentu Positif

Dalam sambutan, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling SE MM, mengatakan pembentukan peraturan perundang-undangan dalam rangka tertib administrasi, itu sangat perlu dilakukan, dengan terencana, dan terkoordinasi.

“Setelah mendengarkan tanggapan DPRD Bolmong atas Ranperda Usulan Eksekutif serta pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas penyampaian tersebut, Maka selaku pimpinan sidang paripurna berkesimpulan bahwa rancangan peraturan daerah dapat disetujui untuk dibahas pada tahapan selanjutnya,” kata Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling.

Sementara itu, selaku Kepala Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Dra Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam sambutannya mengatakan maksud dan tujuan ketiga Ranperda yang disampaikan itu diubah menjadi Perda. Juga untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta sebagai dasar hukum.

Baca juga:   Sajow Bantah Isu Kongkalikong Penyusunan APBDes Minahasa

“Karena penyesuaian terhadap angka nominal retribusi yang ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) lama 9 tahun yang lalu, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi dan kebutuhan hukum masyarakat saat ini,” kata Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow.

Nampak hadir dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, Wakil Ketua DPRD Kadir Mangkat, Musli Manoppo, Bupati Bolmong dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Nupati Yanni R Tuuk, para Anggota DPRD Bolmong, serta para Kepala Dinas, pegawai dan Staf Lingkup Pemda Bolmong.

Baca juga:   Bupati Bolmong Sambut Kunjungan Silaturahmi Badan Pekerja Sinode GMIBM

(Zul)

Advetorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *