Penjabup Limi Mokodompit Keluarkan Surat Edaran ke ASN Terkait Pemilu 2024

MANADOZONE.COM || Bolmong — Penjabat Bupati (Penjabup) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Ir. Limi Mokoompit, M.M., mengeluarkan Surat Edaran nomor:800/B.03/BKPP/214/V/2023, tentang netralitas pegawai negeri sipil, Aparatur Sipil Negera (ASN) dalam pemyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tajun 2024.

Surat Edaran dikeluarkan Penjabup Limi Mokodompit, itu dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif, akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Dan untuk mewujudkan hal tersebut, maka Pemda Bolmong dibawah Kepemimpinan Pj Limi Mokodompit, itu perlu membangun sinergitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai Aparatur Sipit Negara (ASN) untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas.

Berikut MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud

Sebagai upaya menjaga netralitas Pegawai ASN dari pengaruh partai politik dan untuk menjamin keutuhan, kekompakan dan persatuan Pegawai ASN serta dapat memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaga pada tugas yang

dibebankan.

2. Tujuan

Untuk meningkatkan kedisiplinan Pegawai ASN dalam menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

DASAR HUKUM

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara: 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum:

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020,

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,

Baca juga:   Bupati dan Pimpinan OPD Bolmong Melayat ke Rumah Duka Keluarga Kandouw-Tanos

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan

Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

ISI EDARAN

1. Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan

Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024.

Pegawai ASN wajib mematuhi ketentuan:

a. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pass! 24 dinyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pegawai ASN diatur dengan Peraturan Pemerintah:

b. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil:

1) Pasal 2 dinyatakan bahwa PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan,

2) Pasal 5 huruf n dinyatakan bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala DaerahWakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

a) ikut kampanye:

b) menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS:

C) sebagai peserta kampanye dengan mengarahkan PNS lain:

Baca juga:   Belum Setahun Jalani Hukuman, Terpidana Kasus PETI Potolo Bebas "Berkeliaran"

D) sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

e) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,

F) mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat:

G) memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk,

h) membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan atau calon: dan/atau

i) memposting pada media sosial atau media lain yang dapat diakses pubtik foto bersama dengan calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD, calon Gubemur/Wakil Gubemur, calon BupatiWaki! Bupati, calon Walikota/Wakil Walikota.

Cc. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pasa’ 51 ayat (1) dinyatakan bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK.

3. Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikenai hukuman disiplin sebagaimana ketentuan:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 7 dinyatakan bahwa PNS yang tidak menaati kewajiban dan menghindari larangan dijatuhi hukuman disiplin:

b. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja:

Baca juga:   Wakil Bupati Minahasa Ikut Buka Puasa Bersama Pemprov Sulut

1) Pasal 51 ayat (3), dinyatakan bahwa PPPK yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin: dan

2) Pasal 52 ayat (3), dinyatakan bahwa tata cara pengenaan sanksi disiplin bagi PPPK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipit:

c. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, Pasal 11 huruf c dinyatakan bahwa ASN dilarang:

1) memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan Pemilihan,

2) menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

 

dilarang:

1) memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta Pemilu dan Pemilihan,

2) menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif

3) membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon PresidenWakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, GubernurWakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota:

4) memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik foto bersama dengan bakal calon, tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan dan alat peraga terkait partai politik:

5) ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi, dan

6) mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon (Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, Gubemur/Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati, WalikotaWakil Walikota) dengan tidak dalam status Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN).

E. PENUTUP Demikian Surat Edaran ini disampaikan agar digunakan sebagai pedoman dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *