Ninik Rahayu Terpilih sebagai Ketua Dewan Pers Periode 2022-2025 Gantikan Almarhum Azyumardy Azra

Manadozone || Jakarta – Dr. Ninik Rahayu terpilih menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025, menggantikan almarhum Dr. Azyumardy Azra yang wafat pada 18 September 2022 lalu. Pemilihan tokoh pers ini melalui keputusan rapat pleno anggota Dewan Pers di Jakarta, Jumat (13/1).

“Kemerdekaan pers harus terus menerus kita perkuat, demikian pula dengan kualitas jurnalisme dan profesionalisme perusahaan pers. Oleh karena itu, dibutuhkan dukungan kerja multi-stakeholders,” ujar Ninik sesaat setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pers sisa masa periode keanggotaan 2022-2025.

Baca juga:   Buka Seminar dan Rakernas Siwo PWI di Medan, Menpora Amali: Pers Punya Kontribusi Besar Dorong Sukses PON 2024 Aceh-Sumut

Sebelumnya, Ninik dilantik sebagai anggota Dewan Pers periode 2022-2025 dari unsur tokoh masyarakat pada 18 Mei 2022. Di Dewan Pers, Ninik bertugas sebagai Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers.

Sehari-hari, ia aktif sebagai pengajar di Fakultas Hukum di perguruan tinggi dan diklat pendidikan hukum kantor dan lembaga sejak 1987 hingga saat ini.

Selain itu, Ninik pernah menjabat sebagai Komisioner Komnas Perempuan pada periode 2006-2009 dan 2010-2014, anggota Ombudsman RI periode 2016-2021 dan tenaga profesional di Lemhannas RI sejak 2020.

Baca juga:   ADVETORIAL: Pemkab Minahasa Sukses Gelar Paskah Internasional yang Dihadiri Menkumham dan 17 Negara

Ninik juga aktif menjadi Direktur JalaStoria, sebuah perkumpulan yang memiliki visi mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif dan aktif dalam upaya penghapusan diskriminasi.

Selain aktif di dunia akademis dan organisasi, Ninik juga pernah menulis buku Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual di Indonesia.

Dalam rapat pleno, anggota Dewan Pers tersebut juga menghasilkan dua keputusan lain. Pertama, menyetujui Asep Setiawan sebagai anggota Dewan Pers baru sisa masa periode 2022-2025. Kedua, menyetujui perubahan Statuta 2016 menjadi Statuta 2023.

Sidang pleno anggota Dewan Pers untuk menetapkan Ketua Dewan Pers dan perubahan atas Statuta 2016 ini dihadiri secara luring oleh enam anggota Dewan Pers, yaitu Yadi Hendriana, Totok Suryanto, Asmono Wikan, Ninik Rahayu, A Sapto Anggoro, dan Arif Zulkifli.

Baca juga:   Ketua Dewan Pers Minta Wartawan Tidak Jadi Buzzer Pemilu

Sementara anggota Dewan Pers P Tri Agung Kristanto hadir secara daring. Adapun Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, tidak mengikutinya. (jpc/ant/jay/jme)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *