Tondano || Manadozone.com-Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw memimpin langsung rapat dengar pendapat terkait pengembangan perumahan yang di lakukan oleh perusahaan PT Bangun Minanga Lestari di desa Sea Kecamatan Pineleng DPRD Minahasa
Rapat yang digelar Rabu 28/04/2021 bertempat di Ruang Sidang DPRD Minahasa itu dihadiri masyarakat desa Sea baik yang menolak pengembangan serta warga yang mendukung bersama dinas terkait yang mengeluarkan ijin pengembangan
Ketua DPRD Minahasa Glady Kandouw mengatakan berdasarkan hasil pertemuan pihak pengembang telah memiliki perijinan untuk melakukan pengembangan dan dipersilahkan untuk melanjutkan perkerjaan pengembangan perumahan di desa Sea
“pihak DPRD tidak bisa menghambat pembangunan mengingat pihak pengembang telah memiliki perijinan yang di butuhkan serta bisa meningkatkan perekonomian warga desa seperti penyerapan tenaga kerja dan ketambahan pajak bagi pemerintah,” katanya
Kandouw juga berharap pihak pengembang untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perijinan yang ada sambil memperhatikan saluran drainase dan daerah resapan guna menghindari ancaman bencana di wilayah tersebut,” harapnya
(ToarS)