Editor : Julian Lasut
Manadozone || MANADO – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado Widodo, pejabat struktural dan jajaran Rutan Manado, mengikuti secara virtual Diskusi Strategi Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Rabu (11/9).
Kepala Kantor Wilayah Ronald Lumbuun dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan agar setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Y. Ambeg Paramarta yang diwakili Sekretaris BSK R. Natanegara menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini bisa mendapat masukan dari evaluasi dan menjadi salah satu kontribusi terhadap perubahan yang dilakukan terhadap Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 di tahun-tahun yang akan datang. Terima kasih kepada Kakanwil dan jajaran Kemenkumham Sulut yang telah hadir, semoga diskusi ini menjadi manfaat bagi kita semua, ” ujar Natanegara diakhir sambutannya.
Kegiatan yang dihadiri oleh para Kepala Divisi, Perwakilan Unsur Notaris, Perwakilan Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Wilayah dan Majelis Pengawas Daerah Notaris, Akademisi, Mahasiswa masyarakat pengguna jasa notaris termasuk jajaran ASN di Kemenkumham Sulawesi Utara yang hadir secara langsung maupun secara virtual baik melalui zoom dan live streaming pada channel youtube Kemenkumham Sulut.
Menghadirkan Narasumber diantaranya anggota majelis pengawas pusat notaris Gratianus Putra, notaris Benny Sutanto serta pada JFT pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Sharifa Yasmine yang dipandu oleh Eunike Sumampouw. *