Writer : Julian Lasut
Manadozone || MINUT – Praktek Aborsi yang melibatkan anak dibawah umur masih saja terjadi, hal tersebut membuktikan bahwa kurangnya perhatian instansi terkait dalam melakukan pengawasan, penyuluhan serta penindakan terhadap para pelaku praktek bejat tersebut.
Salah satu Kejadian Aborsi yang diduga dilakukan oleh anak dibawah umur terjadi di Desa Serei kecamatan Likupang Barat Minahasa Utara, dimana praktek Aborsi tersebut melibatkan orang Tua serta kerabat dekat Pelaku Aborsi serta sepengetahuan ayah dari Janin tersebut.
Menurut Data yang Masuk ke Dapur Redaksi, Pelaku Aborsi masih berstatus seorang pelajar dengan inisial MQS Alias Mawar ( Disamarkan), dibantu oleh kedua orang tua beserta Omanya dimana salah satu orang tuanya merupakan mantan Hukum Tua Desa Serei, juga sepengetahuan ayah dari Janin tersebut dengan inisial AP alias Faisal yang hingga saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Tuminting setelah diputus bersalah atas laporan oleh Orang Tua MQS alias Mawar dengan tuduhan Pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.
Modus yang dilakukan para pelaku untuk menggugurkan Janin yang tidak berdosa di dalam kandungan MQS alias Mawar yakni mencekoki Mawar dengan Minuman Anggur Hitam yang notabene dilarang dikonsumsi oleh Wanita hamil serta Minuman Beralkohol jenis cap tikus dicampur dengan batang pohon langsat.
Kejadian tersebut merupakan perbuatan yang tidak patut untuk dicontohi, untuk itu instansi terkait baik Dinas Sosial maupun Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sulut diminta untuk menelusuri kejadian tersebut.
0Sementara Kakak dari MQS Alias Mawar Gerit S saat dikonfirmasi melalui Pesan WhatsApp membantah jika adiknya pernah melakukan Aborsi. “itu Fitnah Pak, dan jika berita ini tayang Kami akan tempuh jalur Hukum”, Ujar Gerit
Gerit Juga menduga jika kasus ini sengaja diangkat oleh lawan politik untuk menjatuhkan nama baik keluarganya. “Saya duga ini sengaja diangkat untuk menjatuhkan nama baik keluarga Saya oleh lawan politik”, Terang Gerit
Menanggapi Praktek Aborsi Ilegal yang melibatkan Anak dibawah umur tersebut, Ketua DPD Sulut LSM Kampak MAS RI Alferi Hotong, angkat bicara. Alferi Hotong dengan tegas meminta Pihak Kepolisian Polda Sulut untuk menindak para pelaku yang dengan sengaja telah melakukan tindak pidana dengan menggugurkan Janin yang berada dalam Kandungan seorang anak dibawah umur.
“Saya meminta pihak Kepolisian Agar dapat menindak para pelaku, baik yang melakukan ataupun turut serta membantu proses aborsi tersebut, pasalnya jika kegiatan praktek aborsi dibiarkan tanpa ada penindakan maka tidak menutup kemungkinan kejadian-kejadian seperti ini akan terjadi lagi karena tidak ada efek jera terhadap para pelaku, untuk itu sekali lagi Saya meminta pihak Kepolisian untuk segera menangkap para Pelaku”. Pintah Alferi Hotong.