Tertangkap Tangan Lakukan Pemerasan, Aktivis CC Diringkus Tim Resmob Polda Sulut

Editor : Julian Lasut

Manadozone || MANADO – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) menangkap tangan tersangka pemerasan, lelaki berinisial CC5 (45), pada Minggu (3/3/2024) sore, di Kawasan Megamas, Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Tersangka ditangkap disalah satu rumah makan di Kawasan Megamas,” ujarnya, Rabu (6/3/2024) sore.

Korban pemerasan diketahui perempuan FL (37), warga Kabupaten Minahasa Utara.

“Awalnya, tersangka mendapat informasi dari oknum wartawan terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan BBM jenis solar yang diduga melibatkan korban,” kata Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Baca juga:   Buru Kelompok MIT, Kapolda Sulteng Berkantor di Poso dan Di back Up TNI dan Tim Terbaik Polri

Tersangka lalu memanfaatkan pemberitaan tersebut dengan melakukan pemerasan terhadap korban, dengan meminta uang sebesar Rp100 juta. Tetapi yang disanggupi korban sebesar Rp25 juta.

“Tersangka mengancam korban, apabila tidak memberikan uang maka pemberitaan tersebut akan dipublikasi ulang dibeberapa media online yang ada di Sulut dan akan melakukan unjuk rasa di Polda Sulut. Setelah itu korban menghubungi Tim Resmob Polda Sulut melalui telepon,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Sebelum menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, korban mengulur-ulur waktu sambil menunggu Tim Resmob tiba di rumah makan tersebut.

Baca juga:   KPK Perwakilan Sulut Apresiasi Bupati Minahasa

“Pada saat korban menyerahkan uang sebesar Rp25 juta kepada tersangka, tak lama kemudian Tim Resmob Polda Sulut datang dan langsung mengamankan tersangka, lalu dibawa ke Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah handphone, uang tunai Rp25 juta, dan amplop kecil warna coklat yang digunakan untuk membungkus uang tersebut.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan, menambahkan, tersangka dikenakan pasal 369 KUHP.

“Terhadap tersangka dikenakan pasal 369 KUHP tentang pemerasan dengan menista, ancaman hukumannya 4 (empat) tahun penjara,” pungkas Kombes Pol Gani Siahaan.

Baca juga:   DPRD Gelar Ranperda BUMDes dan Pajak Air Tanah