MANADOZONE.COM || Kotamobagu — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu, berhasil tangkap tersangka inisial JR alias Jo (41) beserta dengan barang bukti jenis sabu seberat 6 gram.
JR alias Jo yang ditangkap Satresnarkoba Polres Kotamobagu, itu sebagai bentuk keseriusan dalam menyelamatkan anak bangsa dan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan (Narkoba)
Dalam konferensi pers, Waka Polres Kotamobagu, Kompol Ari Prakoso, SIK., menyampaikan tersangka JR alias Jo, ditangkap Satresnarkoba, hari Jumat tanggal 04 agustus 2023, sekira pukul 13:15 WITA bertempat di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat.
“Awalnya tim reserse narkoba Polres Kotamobagu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada paket kiriman yang di curigai berisikan narkotika jenis sabu, yang dititipkan di kendaraan trayek Palu – Kotamobagu,” ucap Waka Polres Kompol Ari Prakoso.
Lanjut Waka Polres, usai mendapat informasi adanya barang jenis sabu yang akan masuk di Kotamobagu, itu kemudian team reserse narkoba polres kotamobagu yang di pimpin langsung oleh KBO narkoba polres kotamobagu Ipda Ibrahim Hatam, langsung menuju ke TKP kemudian langsung melakukan penggeledahan di tempat.
“Ahasil di temukan 6 paket yang diduga adalah narkotika jenis sabu, yang akan di kirim ke Desa Ratatotok kepada pemiliknya dan team Reserse Narkoba Polres Kotamobagu langsung melakukan penyelidikan dengan teknik under cover delivery dan berhasil mengamankan terhadap tersangka JR, alias Jo,” tambah Waka Polres.
Lebih lanjut lagi dikatakan, dari hasil interogasi tethadap JR, saat diamankan di jalan raya, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkoba jenis sabu yajg berisikan 6 paket tersebut adalah miliknya yang dipesan di Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng)
“Tersangka JS mengakui bahwa benar paket yang berisikan 6 paket tersebut adalah narkotika jenis sabu yang merupakan miliknya, yang dia pesan di Palu Propinsi Sulawesi Tengah dengan harga, Rp 8.000.000,” tambahnya.
Tersangka JR alias Jo warga desa ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, dinilai melanggar pasal 114 ayat 2, Sub Pasal 112 ayat 2, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Konferensi Pers kasus narkoba dipimpin Waka Polres Kotamobagu, Kompol Ari Prakoso, SIK, yang didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Agus Samandik dan Kasi Humas, Iptu I Dewa Dwiadnyana.