MANADOZONE.COM || Bolmong — Melarikan diri mungkin itu bisa dilakukan para pelaku kejahatan. Namun untuk lolos dari buruan polisi untuk dijerat dan dihukum sesuai dengan Undang-undang yang berlaku atas apa yang dilakukan, mungkin itu adalah hal yang sulit bagi pelaku kriminal.
Hal itu pun saat ini dialami SM (42) warga desa Uuan kecamatan Dumoga Barat yang merupakan tersangka kasus penganiayaan yang terjadi pada tanggal 16 April 2023 lalu di desa Uuan kec Dumoga Barat akhirnya terhenti.
SM sempat buron dan berpindah-pindah tempat hampir 4 bulan. Namun minggu (23/6/2023) dini hari sekitar pukul 02.30 wita, lelaki SM berhasil dibekuk di kediamannya di desa Uuan kecamatan Dumoga Barat oleh tim Resmob gabungan Polres Bolmong dan Polsek Dumoga Barat.
Tim Resmob dipimpin Aipda Ibrahim, awalnya pada pukul 02.00 wita mendapat informasi tentang keberadaan lelaki SM kemudian melakukan pengintaian, setelah dipastikan keberadaannya lalu tim gabungan langsung membekuk tersangka SM di rumahnya di desa Uuan kecamatan Dumoga Barat tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya lelaki SM diamankan di Polsek Dumoga Barat untuk menjalani proses hukum.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat lelaki SM berawal ketika pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 korban lelaki Leonardo Tamboto (22) warga desa Passo kec. Kakas Barat Kab. Minahasa dalam perjalanan dari Molibagu Kab. Bolmong Selatan menuju ke kampung halamannya di Minahasa dengan mengendarai mobil namun pada saat melintas di jalan AKD desa Uuan sekitar pukul 16.30 wita, lelaki yang sehari-hari berprofesi sebagai anggota Polri bertugas di Polres Bolsel tersebut dihadang oleh pelaku yakni lelaki SM yang saat itu mengendarai sepeda motor.
Mendapat hadangan dari pelaku, korban pun menghentikan mobil yang dikendarainya sedangkan lelaki SM turun dari sepeda motor dan mendekati korban.
Saat korban Leonardo Tamboto menurunkan kaca mobil dengan maksud untuk menanyakan persoalannya lelaki SM langsung menghujamkan 4 kali pukulan ke wajah korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian bibir dan pipi kiri mengalami memar.
Usai mengalami penganiayaan korban Leonardo Tamboto yang saat itu bersama 3 orang temannya yakni Jimmy Lowong, Julita Pungus dan Matia Maukukuk langsung mendatangi Polsek Dumoga Barat untuk melaporkan kejadian, sedangkan pelaku lelaki SM melarikan diri.
Setelah menerima laporan, tim Opsnal Polsek Dumoga Barat dibantu Resmob Polres Bolmong beberapa kali memburu pelaku SM namun karena berpindah-pindah tempat Tim Opsnal mengalami kesulitan sampai akhirnya diperoleh informasi keberadaan pelaku SM dan dibekuk di rumah kediamannya.
Kapolres Bolmong AKBP Arianto Salkery, SH.,MH mengapresiasi kinerja Tim Resmob yang berhasil menangkap pelaku SM.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Tim Resmob gabungan yang sudah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu yakni lelaki SM. Tersangka dijerat pasal 351 (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan” jelas Kapolres
(*/Zul)
Sumber Humas Polres Bolmong