Rutan Manado Pindahkan 5 WBP ke Lapas Enemawira

Manado94 Views

Manadozone || Manado – Lima orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang selama ini menjalani proses hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Manado, Jumat (8/6) dipindahkan ke Lapas Enemawira, Sangihe.

Setelah lebih dulu menjalani Rapit Test Antigen dengan hasil Non Reaktif, kelima WBP tersebut dengan pengawalan langsung Kepala Satuan Pengaman Rutan Manado, Rico Wendur dan Kasubsi Bimbingan Kegiatan, Joutje Sinaulan, personil Polisi dari Polres Tahuna, petugas dari Kanwil Kemenkumham Sulut dan Lapas Enemawira menuju Pelabuhan Manado untuk kemudian bertolak ke Tahuna dengan menggunakan jasa kapal penumpang.

Baca juga:   Semarak HBP Ke-59, Rutan Manado Ambil Bagian di Touring-Bakti Sosial

Serah terima pemindahan dilaksanakan di Rutan Manado.
‘’Semua proses pemindahan berjalan dengan lancar, tentunya berkat kesigapan dan kerjasama yang baik dari semua pihak yang terlibat,’’ ujar Kepala Rutan Manado, Deny Fajariyanto.

Rico Wendur menambahkan, seluruh rangkaian proses pemindahan ini menjadi program dan sudah seharusnya dilaksanakan ketika seorang Narapidana telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). ‘’Tentunya yang vonis hukumannya di atas 12 bulan, harus dipindahkan ke Lapas sesuai yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, juga dalam surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020, tentang Rencana Aksi Tata Kelola Sistem Pemasyarakatan Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan, ‘’ jelas Rico Wendur.
Selain itu, pemindahan WBP ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas, pembinaan dan meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban. (*/jpm)

Baca juga:   Ekonomi Sulut Tumbuh di Atas Nasional

Leave a Reply

Your email address will not be published.