Editor: Denty T
Manadozone II Sangihe – Perekrutan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Tim Panitia Seleksi (Pansel) pada November 2022 lalu berbuntut sampai ke pihak Kepolisian dalam bentuk laporan resmi tertanggal 8 Mei 2023 disatuan Reserse Kriminal (Reskrim) Mapolres Sangihe.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum Manadozone mengungkapkan, adapun laporan Polisi dimaksud disertai dengan bukti-bukti akurat, dan terkuak jika Direktur PDAM terpilih Teguh Prahara Salainti,S.IP,ME (Terlapor) memasukan dokumen keterangan dan pernyataan yang diduga tidak benar untuk memenuhi persyaratan seleksi, dan telah menimbulkan suatu hak sebagai Direktur sehingga patut diduga telah melanggar Undang-undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.
(Teguh Prahara Salainti,S.IP,ME Ketika Dilantik Menjadi Direktur PDAM Sangihe Beberapa Waktu Lalu)
Ditegaskan juga, pada bahwasannya, terlapor patut diduga tidak memiliki dokumen atau sertifikasi pengalaman kerja minimal 5 tahun dibidang manejerial Perusahaan berbadan hukum, dan sampai ditahun 2023 terlapor masih terlibat menjadi pengurus salah satu Partai Politik (Parpol) sebagaimana termuat pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) di KPU Sangihe.
Hal ini sesuai dengan isi laporan yang disodorkan Pelapor Onesimus Tambanaung,SH setelah dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya merasa dizolimi dan dirugikan terkait rekrutmen Direktur PDAM periode 2022-2026 yang dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Saya sebagai pelapor dan rekan-rekan Bakal Calon Direksi PDAM merasa terzolimi dan dirugikan oleh Tim Pansel, untuk itu Saya meminta serta mendesak pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memproses permasalahan ini hingga tuntas sesuai dengan hukum dan Undang-undang yang berlaku, sebab dokumen terlapor dikategorikan cacat formil demi hukum.
Sampai berita ini naik tayang, terlapor Direktur PDAM Sangihe belum berhasil dihubungi atau dikonfirmasi.(*)