Editor : Jimmy Endey
Manadozone || MANADO – Kasus dugaan Penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Yance Tanesia di Polda Sulawesi Utara ( Sulut ) dengan terlapor (DS) alias Donny dan kawan-kawan (DKK) terus di kembangkan oleh penyidik Polda Sulut.
Informasi terakhir, Penyidik Polda Sulut telah menetapkan DS Alias Donny dan ( HN ) Alias Hasurungan sebagai tersangka atas dasar laporan polisi ( LP ) Nomor : LP/B/195/IV/2022/SULUT/SPKT tanggal 23 April 2022, Surat Perintah Penyidikan : SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit reskrimum tanggal 22 Juni 2022 serta Gelar Perkara tanggal 7 Maret 2023.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Direktur Kriminal Umum ( Wadirkrimum ) Polda Sulut AKBP Bambang AG Saat di Konfirmasi Rabu (15/03) Via Pesan Whats App. “Iya, sudah di Gelar Minggu lalu oleh Penyidik”. Tulis AKBP Bambang yang dikenal dekat dengan Awak Media
AKBP Bambang AG juga menambahkan jika upaya Restorative Justice ( RJ ) selalu terbuka untuk menyelesaikan perkara ini. “Upaya Restorative Justice selalu terbuka, jika ada perdamaian antara kedua belah pihak silahkan ajukan ke Penyidik”. Terang Mantan Kapolres Tomohon tersebut