Penyidik Polda Sulut Tetapkan DS dan HN Sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Editor : Jimmy Endey

Manadozone || MANADO – Kasus dugaan Penghinaan dan atau pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Yance Tanesia di Polda Sulawesi Utara ( Sulut ) dengan terlapor (DS) alias Donny dan kawan-kawan (DKK) terus di kembangkan oleh penyidik Polda Sulut.

Informasi terakhir, Penyidik Polda Sulut telah menetapkan DS Alias Donny dan ( HN ) Alias Hasurungan sebagai tersangka atas dasar laporan polisi ( LP ) Nomor : LP/B/195/IV/2022/SULUT/SPKT tanggal 23 April 2022, Surat Perintah Penyidikan : SP.SIDIK/27/VI/2022/Dit reskrimum tanggal 22 Juni 2022 serta Gelar Perkara tanggal 7 Maret 2023.

Baca juga:  Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang Hadiri Kegiatan Hari PKB KGPM di Kolongan Atas Sonder

Hal tersebut dibenarkan Wakil Direktur Kriminal Umum ( Wadirkrimum ) Polda Sulut AKBP Bambang AG Saat di Konfirmasi Rabu (15/03) Via Pesan Whats App. “Iya, sudah di Gelar Minggu lalu oleh Penyidik”. Tulis AKBP Bambang yang dikenal dekat dengan Awak Media

AKBP Bambang AG juga menambahkan jika upaya Restorative Justice ( RJ ) selalu terbuka untuk menyelesaikan perkara ini. “Upaya Restorative Justice selalu terbuka, jika ada perdamaian antara kedua belah pihak silahkan ajukan ke Penyidik”. Terang Mantan Kapolres Tomohon tersebut

Yuk! baca BERITA menarik lainnya dari MANADO ZONE di GOOGLE NEWS dan Saluran WHATSAPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *