Aktualisasi KKK Satu Lewat Akta Notaris

Penulis: Julke Tuwo

Manadozone || Jakarta – Tanggal 22 Oktober 2022 menjadi momentum bersejarah bagi komunitas Kawanua yang tergabung dalam Kerukunan Keluarga Kawanua (KKK), dimana pada tanggal tersebut Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KKK secara resmi melebur menjadi satu-satunya organisasi kemasyarakatan dan budaya.

 

Wujud persatuan tersebut dilegalisasi dengan adanya Akta Notaris No.15 Tanggal 28 Oktober 2022 yang disahkan di Kementerian Hukum dan HAM.

“Ini bentuk keabsahan secara hukum. Nantinya aksi sosial, budaya, usaha, hubungan kelembagaan maupun kerohanian akan berjalan demi kemajuan, kebersamaan Kawanua yang rukun dan berbudaya,” ungkap Ketua Umum DPP KKK Angelica Tengker, yang sekaligus mengapresiasi hasil kerja Bidang Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kelembagaan bersama para Wakil Ketua Umum terkait.

Baca juga:   Buka Musrenbang Kecamatan Kaidipang, Bupati: Masukkan Ide Pemikiran yang Konstruktif

“Mari bergerak untuk mapalus bersama memajukan masyarakat Kawanua demi kepentingan bangsa dan negara. Tanggalkan berbagai perbedaan yang menghambat dan bersatu untuk maju,” tegas Angelica.

Ketua Dewan Pembina Ronny Sompie juga mengajak seluruh elemen masyarakat Kawanua untuk bersatu bersama DPP KKK demi membangun bangsa dan negara Republik Indonesia.”Tugas dan tantangan bangsa kedepan semakin berat. Dihadapan kita terlihat persoalan ekonomi dunia termasuk Indonesia, untuk itu diharapkan masyarakat Kawanuan lewat DPP KKK mampu berkontribusi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” urai Ronny Sompie.

Untuk hal itu DPP KKK diharapkan menjadi wadah bagi komunitas Kawanua agar dapat memberikan sumbangsihnya, baik pikiran maupun aksi nyata bagi kemajuan bangsa.(***)

Baca juga:   Gasak Sepeda Motor di Singkil, MD Warga Kombos Diamankan Tim Opsnal Polresta Manado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *