Tanggapi Laporan Dan Pemberitaan Terkait Aktivitas PETI di Tumalinting, YCL Angkat Bicara

Penulis : Julian Lasut

MITRA || Manadozone – Menanggapi Laporan dari LSM PROJAMIN di Kepolisian Daerah ( Polda ) Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemberitaan di Manadozone.com dan beberapa media lainnya terkait Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di lokasi perkebunan Tumalinting, Ratatotok, Minahasa Tenggara beberapa waktu lalu, YCL alias Yobel akhirnya angkat bicara.

Kepada Manadozone.com, Senin (24/10/2022) Via telepon selular, Yobel membeberkan sejumlah Fakta baru yang diketahuinya. Menurut pengakuan Yobel, apa yang dilaporkan dan diberitakan di sejumlah media tidak semuanya benar.

“apa yang dilaporkan oleh LSM PROJAMIN di Polda Sulut dan dimuat di sejumlah media itu tidak benar, ada beberapa poin yang tidak dibeberkan oleh LSM PROJAMIN dan diberitakan oleh media, diantaranya terkait kegiatan tambang ilegal yang di laporkan, Seharusnya LSM PROJAMIN melaporkan saudara AS Alias Adhi yang pada faktanya Dia (Adhi) yang melakukan pertambangan ilegal di lokasi tersebut termasuk melakukan pembongkaran lahan dan pengrusakan pohon cengkeh serta penyerobotan lahan milik Kami, Justru Saya yang melakukan pencegahan dan mengusir mereka dari lokasi tersebut karena sudah melakukan penyerobotan lahan milik Saya dan melakukan aktivitas PETI”. Ujar Yobel

Baca juga:   DPRD Minsel Sukses Gelar Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka HUT Ke-16 Kabupaten Minsel
Pembuatan Bak Penyiraman Material Mengandung Emas di Lokasi Perkebunan Tumalinting Diduga Milik AS dan YK ( Foto : Istimewa )
Pembuatan Bak Penyiraman Material Mengandung Emas di Lokasi Perkebunan Tumalinting Diduga Milik AS dan YK ( Foto : Istimewa )

Lanjut dikatakan, “Kami memiliki bukti Video pada saat Saudara AS alias Adhi bersama investornya YK Alias Yongki melakukan pembongkaran lahan pada bulan Maret lalu, dalam Video tersebut sangat jelas kalau merekalah yang pertama kali melakukan Aktivitas PETI, selain itu ada beberapa saksi yang siap memberikan kesaksian kalau memang benar AS alias Adhi yang pertama kali melakukan aktivitas PETI di lokasi tersebut dan saksi-saksi tersebut tidak lain adalah karyawan AS Alias Adhi Sendiri, itu akan Kami serahkan ke Polda Sulut”. Tegas Yobel

Yobel Juga Mengatakan Jika Laporan yang dilayangkan oleh LSM PROJAMIN terindikasi ada muatan tersendiri dan diduga sudah bekerja sama dengan AS alias Adhi untuk menguasai kembali lahan yang saat ini dikuasainya.

“Saya menduga ada unsur tersendiri dalam laporan Polisi yang dilayangkan oleh LSM PROJAMIN, pasalnya saat ini objek lokasi (Perkebunan Tumalinting) yang saat ini sedang Kami Kuasai sedang bersengketa dan sementara berproses di Pengadilan Negeri Tondano, jadi Saya menduga sudah ada kerja sama antara LSM PROJAMIN dan AS alias Adhi untuk melakukan intervensi kepada Kami lewat pihak Kepolisian agar mereka dapat menguasai lahan tersebut dan merekalah yang akan melakukan Aktivitas PETI”. Ujar Yobel

Baca juga:   Pemkot Tomohon Gelar Sosiaisasi Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2020

“Untuk itu Kami juga meminta kepada Pihak LSM PROJAMIN jika memang ingin memberantas kegiatan Illegal Mining, seharusnya semua yang beraktivitas secara illegal di wilayah Ratatotok harus di laporkan agar tidak terkesan hanya tebang pilih dan di tunggangi oleh kepentingan pihak-pihak tertentu, karena apa yang terjadi saat ini Kami di Laporkan padahal Kami hanya mempertahankan apa yang menjadi milik Kami, sementara banyak sekali aktivitas PETI di wilayah Minahasa Tenggara ini. tunjukan jika LSM PROJAMIN memang serius untuk membasmi kegiatan Illegal Mining”. tegas Yobel

Yobel Juga Menjelaskan terkait status tanah yang saat ini dikuasainya, dimana Dia merasa kecewa atas ulah Oknum Pemerintah Desa yang diduga menjadi pemicu terjadinya sengketa atas tanah tersebut.

Awal Pembongkaran Lahan di Perkebunan Tumalinting Yang Diduga Dilakukan Oleh AS dan YK Pada Bulan Maret 2022 ( Foto : Istimewa )
Awal Pembongkaran Lahan di Perkebunan Tumalinting Yang Diduga Dilakukan Oleh AS dan YK Pada Bulan Maret 2022 ( Foto : Istimewa )

“Saya merasa kecewa atas kinerja dari oknum pemerintah Desa yang akibat perbuatannya sehingga terjadi sengketa atas tanah yang saat ini Saya Kuasai, Saya menduga ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Oknum Pemerintah Desa yang telah mengeluarkan surat kepemilikan kepada AS alias Adhi bersama keluarganya, dimana tanpa adanya asal usul yang jelas tiba-tiba sudah dikeluarkan surat Kepemilikan, sementara Saya sudah beberapa kali mengajukan permohonan untuk pembuatan Surat kepemilikan berdasarkan Surat dari Tahun 1952 yang Saya miliki tidak di indahkan oleh Oknum Pemerintah Desa, untuk itu Saya memohon kepada Pihak Kepolisian untuk mengusut dan memeriksa Oknum Pemerintah Desa yang telah menerbitkan surat kepemilikan terhadap AS Alias Adhi CS diatas lahan Milik Keluarga Kami”. Kunci Yobel

Baca juga:   Presiden Jokowi Grounbreaking Proyek Strategis IKN, PLN Hadirkan Listrik Tanpa Kedip

Untuk Diketahui, pada 11 Oktober Lalu, LSM PROJAMIN telah melaporkan 3 terduga pelaku tambang Illegal di perkebunan Tumalinting Ratatotok Yakni YCL, IS, dan SA di Polda Sulut dan saat ini Pihak Polda Sulut sedang melakukan Penyelidikan terkait laporan tersebut. Selain itu, Lokasi perkebunan Tumalinting yang menjadi Objek Aktivitas PETI yang dilaporkan LSM PROJAMIN saat ini sementara berproses gugatan Kasus Perdata di Pengadilan Negeri Tondano dengan Penggugat AS Alias Adhi CS dan Tergugat YCL alias Yobel.

Hingga berita ini tayang AS alias Adhi belum berhasil dikonfirmasi, namun upaya Konfirmasi akan terus diupayakan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *