Ķepala Kantor ATR/BPN Minahasa Ajak Masyarakat Manfaatkan Program PTSL. Ini Daftar 14 Desa Yang Mendapat Penetapan Lokasi

MINAHASA || Manadozone – Lambannya Proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah, untuk menanggulangi permasalahan tersebut, Pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang-Badan Pertanahan Nasional ( ATR-BPN ) telah meluncurkan program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ).

Untuk mendukung Program Pemerintah tersebut, Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Minahasa Drs. Alex Wowiling MSi, Mengajak Masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL agar ada jaminan hukum atas kepemilikan tanah.

“Saya mengajak Masyarakat untuk memanfaatkan program PTSL yang saat ini sedang bergulir, untuk Kabupaten Minahasa saat ini mendapatkan target sebanyak 3.150 Sertifikat untuk 14 Desa, untuk itu Kami menyerahkan kepada Masyarakat yang berada di penentuan Penetapan Lokasi ( Penlok) PTSL untuk menggunakan fasilitas ini”. Ujar Wowiling saat ditemui di kantornya (07/09/2022)

Baca juga:   ROR Ikuti Rakor Nasional Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang Dibuka Presiden

Wowiling juga menambahkan, Tujuan program PTSL ini agar mempermudah Masyarakat untuk mengurus sertifikat, juga untuk mengurangi permasalahan sengketa tanah dan paling utama untuk mensejahterahkan masyarakat

“Tujuan Program PTSL ini adalah untuk mempermudah pengurusan sertifikat karena Tim yang turun di lokasi, ini berbeda dengan pengurusan sertifikat seperti biasanya yang harus datang sendiri ke Kantor ATR-BPN, kalau memanfaatkan program PTSL, Tim yang turun ke lokasi bersama panitia dan biaya pengukuran dan proses panitia ditanggung oleh Negara, namun sesuai ketentuan yang boleh di pungut biaya hanya sebesar Rp. 350.000, untuk operasional perangkat desa dalam mempersiapkan kelengkapan dokumen”. Ujarnya

Daftar 14 Desa Yang Ditetapkan Penambahan Penentuan Lokasi PTSL ( Foto : Julian Lasut )
Daftar 14 Desa Yang Ditetapkan Penambahan Penentuan Lokasi PTSL ( Foto : Julian Lasut )

“Selain itu juga, keuntungan jika tanah sudah terdaftar otomatis Permasalahan tanah akan berkurang, karena sudah di ketahui siapa pemiliknya, berapa luasnya, batas-batasnya dimana itu sudah jelas, dan jika sudah memiliki sertifikat sudah mempunyai kekuatan hukum. dan yang paling utama untuk Kesejahteraan Masyarakat, Jika sudah memiliki Sertifikat, itu bisa digunakan untuk anggunan di bank untuk modal usaha asalkan tidak di salah gunakan untuk hal yang tidak penting”. Sambung Wowiling

Baca juga:   Kasat Pol PP Henri Palit Pimpin Pemadaman Kebakaran Lahan Warga Desa Lopana

Lanjut ditambahkan Wowiling, Presiden Jokowi menghendaki agar supaya semua bidang tanah segera terdaftar.

“Presiden Jokowi juga menghendaki agar seluruh bidang tanah ini harus segera terdaftar, dan Komitmen Presiden Jokowi, pada 2024 semua bidang tanah sudah terdaftar, karena untuk menjadi instansi pertanahan yang modern berkelas dunia syaratnya harus terdaftar dulu, jadi untuk perencanaan pembangunan, dan untuk perencanaan kesejahteraan masyarakat itu sudah bisa di deteksi melalui pendaftaran tanah ini”. Kunci Wowiling

Berikut Daftar 14 Desa yang mendapat Penetapan Penambahan Lokasi PTSL Tahun Anggaran 2022 pada Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa

Baca juga:   Subdit Tipidkor Polda Sulut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong

1.Kanonang 1. Kecamatan Kawangkoan Barat
2.Kanonang 2. Kecamatan Kawangkoan Barat
3. Kanonang 3. Kecamatan Kawangkoan
4. Kanonang 4. Kecamatan Kawangkoan Barat
5. Kanonang 5. Kecamatan Kawangkoan Barat
6. Kamangta. Kecamatan Tombulu
7. Uner 1. Kecamatan Kawangkoan
8. Sendangan 1. Kecamatan Sonder
9. Timbukar. Kecamatan Sonder
10. Talikuran. Kecamatan Sonder
11. Kayuuwi 1. Kecamatan Kawangkoan Barat
12. Kinali. Kecamatan Kawangkoan
13. Karondoran. Kecamatan Langowan Timur
14. Sinuian. Kecamatan Remboken.

Leave a Reply

Your email address will not be published.