Limbah Lumpur Dari Aktifitas PETI Tumpah Ke Jalan, Warga Desak APH Responsif

MITRA || Manadozone – Dugaan Aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) alias ilegal yang terjadi di perkebunan Alason Ratatotok Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara yang Limbahnya diduga tidak dikelola dengan baik hingga tumpah ke jalan dan menutup sebagian badan jalan penghubung antara Desa Ratatotok – Soyoan – Morea sehingga mengakibatkan beberapa pengguna jalan mengalami kecelakaan, menjadi sorotan publik

Salah satu pengguna Jalan Bril, kepada media Rabu 03/08/22 mengatakan lokasi tambang emas tersebut diduga milik oknum ID alias is dan oknum LU alias Laura sebagai investor dan di kelola oleh oknum YK alias ongki. limbah tambang yang dihasilkan diduga hanya ditimbun begitu saja tanpa ada bak pengolahan sehingga ketika hujan limbah tersebut Tumpah dan menutupi badan jalan yang membuat kondisi jalan menjadi licin hingga banyak pengendara khususnya sepeda motor mengalami kecelakaan

Baca juga:   Walikota Eman : PP No 48 Tahun 2016 Bagian dari Pembangunan Nasioanal Yang Berkualitas

“Saya duga lokasi tersebut dikelolah oleh Pak Is dan Laura sebagai Investor dan di kelolah oleh Yongki, lokasinya tepat di tikungan sehingga tidak kelihatan, saat melaju dengan sepeda motor tepat dilokasi tersebut saya langsung terpeleset dan jatuh beruntung saya tidak apa-apa”. jelasnya

Dengan Adanya dugaan limbah tambang yang tumpah hingga ke badan jalan merupakan suatu tindakan melawan aturan serta pencemaran lingkungan, hal seperti ini merupakan indikator lemahnya pengawasan pihak terkait terhadap hal hal yang berdampak negatif kepada masyarakat, jika di cermati melalui kejadian ini membuka celah adanya pelanggaran hukum baik dari segi administrasi maupun sistem pengolahan, sudah sepatutnya Aparat Penegak Hukum baik dari kepolisian dan Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku terhadap pihak pengelola tambang emas tersebut.

Baca juga:   Melalui Program Electrifying Agriculture, PLN Jadi Satu-satunya BUMN yang Mendapat Indonesia's SDGs Award 2023 dari Bappenas

Sementara Oknum ID pemilik lahan saat di konfirmasi via seluler dan pesan what app pada, Kamis 04/08/22 di nomor 0822 6075 xxxx hingga berita dinaikan belum merespon.