Mabes Polri Gelar Sosialisasi Penyegaran Pemahaman HAM di Polda Sulut

 

Editor: Julian Lasut

Manadozone || Manado – Mabes Polri melalui Tim Staf Ahli Kapolri diketuai Sahlijemen Irjen Pol Helmy Santika, melakukan Sosialisasi Penyegaran Pemahaman Hak Asasi Manusia (HAM) bagi anggota Polri Polda Sulut, Kamis (23/6/2022) pagi, di ruang Catur Prasetya Mapolda.

Sosialisasi dibuka langsung oleh Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno. Turut dihadiri Wakapolda Brigjen Pol Johnny Eddizon Isir beserta para Pejabat Utama Polda Sulut, dengan peserta yakni perwakilan perwira menengah dan perwira pertama. Kegiatan ini juga diikuti seluruh jajaran melalui video conference.

Irjen Pol Mulyatno saat membuka kegiatan, menyambut baik sosialisasi yang diselenggarakan oleh Tim Staf Ahli Kapolri di Polda Sulut ini.

“Karena pengetahuan tentang HAM itu sangat penting. Oleh karena itu, sosialisasi ini kita jadikan momentum sebagai sarana menyegarkan kembali sekaligus menyerap berbagai pengetahuan yang berkaitan dengan HAM. Supaya kita betul-betul terampil dan memahami HAM dalam menjalankan tugas-tugas kita, sehingga akan meningkatkan tugas kita di lapangan dan semakin produktif, menuju Polri yang Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan),” singkat Irjen Pol Mulyatno.

Baca juga:   Tak Hanya Meliput, Polwan Humas Polda Sulut ini Juga Bantu Evakuasi Korban Banjir di Manado

Sementara itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam sambutan tertulis dibacakan Ketua Tim Sosialisasi, mengatakan, dalam pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri, akan selalu bersentuhan dengan hak-hak individu masyarakat yang sangat rentan terjadi pelanggaran HAM.

“Untuk mencegah pelanggaran HAM, maka dalam pelaksanaan tugas harus tetap menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur dalam pasal 19 UU RI Nomor 2 Tahun 2002 yang dinyatakan bahwa, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pejabat Polri senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, norma kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi HAM,” ujar Irjen Pol Helmy membacakan sambutan.

Oleh karena itu, lanjutnya, personel Polri dalam melaksanakan tugas harus memahami prinsip-prinsip HAM.

“Pertama, HAM merupakan milik setiap individu. Kedua, inheren, artinya melekat berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Ketiga, HAM tidak diberi, tidak bisa dibeli, tidak diperoleh dengan cara apapun ataupun diwariskan. Keempat, HAM berlaku untuk semua orang dan tidak dapat dipisahkan, tidak dapat dibagi, menjunjung tinggi kesetaraan mutlak dan absolut,” jelas Irjen Pol Helmy.

Baca juga:   Walikota Senduk Melayat Ke Rumah Duka Atas Meninggalnya Almarhum Jantje Mandagi

Komitmen Polri di bidang HAM, sudah ditunjukkan melalui Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM Dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

“Peraturan tersebut sebagai acuan seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugas, selain itu untuk mendukung komitmen Polri sebagai institusi yang Presisi,” kata Irjen Pol Helmy.

Pendidikan tentang HAM di Polri sudah diberikan mulai dari pendidikan pembentukan sampai dengan pendidikan pengembangan. Pengembangan dilakukan melalui berbagai seminar dan workshop tentang HAM, untuk meningkatkan pemahaman terkait HAM bagi seluruh anggota Polri.

“Sedangkan penyegaran atau refreshing dan updating isu-isu HAM, dilakukan untuk menjawab tantangan-tantangan tugas disituasi terkini,” terang Irjen Pol Helmy.

Sambungnya, pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri masih terjadi dan menjadi viral melalui media massa maupun media sosial.

“Terkait hal tersebut, ada beberapa hal yang harus dipedomani oleh seluruh anggota Polri. Pertama, laksanakan tugas dengan menggunakan hati nurani. Kedua, kedepankan dialog proaktif dan persuasif dalam menangani permasalahan masyarakat terutama pada wilayah-wilayah konflik sosial. Ketiga, kendalikan emosi dalam menyikapi berbagai situasi yang terjadi di lapangan seperti dalam penanganan unjuk rasa. Keempat, hindari pelanggaran HAM pada saat melaksanakan penegakan hukum terutama dalam kegiatan penangkapan, penahanan, penggeledahan maupun penyitaan. Dan kelima, tindakan tegas dan terukur dilakukan sebagai upaya terakhir secara proporsional, berimbang, dan dalam batasan-batasan tertentu,” tutur Irjen Pol Helmy.

Baca juga:   PMKRI Selenggarakan Konfrensi Studi Nasional di Manado

Kapolri juga meminta para pimpinan kesatuan agar mempedomani Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri.

“Berikan arahan tentang prosedur-prosedur pelaksanaan tugas secara detail, terperinci, dan berulang serta berikan penekanan kepada anggota supaya tidak terjadi pelanggaran HAM dalam melaksanakan tugas. Kemudian melalui kegiatan ini diharapkan adanya penyegaran kembali mengenai konsep, dan selain itu menjadi sarana untuk menampung dan mendengar permasalahan yang terjadi di lapangan khususnya dalam implementasi atau di bidang HAM,” pungkas Irjen Pol Helmy membacakan sambutan.

Usai pembukaan, dilanjutkan dengan penyampaian materi sosialisasi oleh narasumber yakni, Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol Imam Sayuti dan Penasehat Ahli Kapolri Bidang HAM Nur Kholis.(jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *