Akhirnya Kasus Penembakan di Area Pertambangan PT BDL Terungkap

BOLMONG, manadozone.com — Akhirnya dengan memakan waktu 13 hari, hampir dua minggu, setelah mendapat perintah tugas, Tim Resmob Polda Sulut beserta Resmob Polres Bolmong dan Kotamobagu, bisa menjawab kerisauan keluarga, serta masyarakat terkait dengan kasus penembakan yang terjadi di area pertambangan PT BDL yang terletak di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong)

Usai mendapat Surat Perintah Tugas, dari Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana, Tim Resmob/Jatanras Polda Sulut pun dengan kekuatan full, turun ke Bolaang Mongondow untuk melakukan penyelidikan, penyidikan peristiwa jatuhnya korban jiwa, yang terjadi Pada Hari Senin tanggal 27 September 2021, sekitar Pukul 09.00 Wita, ketika itu masyarakat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupatan Bolmong, yang sebelumnya berkumpul di lapangan olahraga dengan maksud untuk menuju ke Perkebunan ”Bolingongot” untuk melakukan pengukuran dan memasang patok yang berbatasan dengan Lokasi Pertambangan PT Bulawan Daya Lestari (BDL), yang kemudian berujung terjadinya keributan, situasi kian memanas, hingga jatuh korban atas nama Armanto Damopolii yang terkena tembakan di bagian dada kanan.

Kasubdit Jatanras AKBP Piet Benektus Ansiga, SPd, pun mulai dengan membentuk tim melakukan pengembangan, pemanggilan saksi hingga penangkapan. Alhasil, Tim kerja dibawah Pimpinan Kasubdit Jatanras, melalui AKP Batara Indra Aditya SIK (Kasat Reskrim Polres Bolmong), bersama AKP Muhammad Hasbi SIK., MH., (Katim Resmob Polda Sulut) dan Iptu Irlana Pradana Cipta, STK., SIK., (Wakatim Resmob Polda Sulut) serta Ipda Pedro Celo, STr.K (Panit Resmob Polda Sulut) itu pun perlahan kian bergerak untuk mengembangkan informasi dan menjemput para saksi yang terkait serta penangkapan, sedangkan Tim Penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang sudah hadir memenuhi panggilan.

Baca juga:   Bintara Remaja di Polda Sulut Pimpin Sholat Idul Fitri 1443 H

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam press conference di depan sejumlah awak media mengatakan, penanganan kasus tersebut menindaklanjuti adanya 2 Laporan Polisi yang diterima di Polres Bolmong pada 27 September 2021 dan juga di Polda Sulut pada 1 Oktober 2021.

Dalam Konfrensi Pers tersebut, Kabid Humas Polda Sulut didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Gani Fernando Siahaan SIK., MH., menyampaikan mulai dari Kronologi kejadian pada Senin (27/09) sekitar pukul 09.00 WITA, masyarakat Desa Toruakat, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong berkumpul di lapangan olahraga dengan maksud menuju perkebunan Bolingongot untuk melakukan pengukuran dan memasang patok yang berbatasan dengan lokasi PT BDL, hingga terjadi gesekan dan jatuh korban.

“Saat di lokasi terjadi negosiasi, namun saat itu ada warga masyarakat yang melakukan pelemparan batu ke arah Pos 2 yang berada di lokasi PT BDL, sehingga situasi memanas dan terjadi keributan antara warga masyarakat Toruakat dengan masyarakat yang menjaga lokasi PT BDL,”ucap Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Lanjut Kabid Humas Polda Sulut, mengatakan, setibanya masyarakat desa Toruakat yang berencana ingin memasang patok yang berbatasan dengan lokasi pertambangan PT BDL, kemudian terjadilah aksi saling lempar batu dan terdengar bunyi tembakan senapan angin hingga mengakibatkan 1 (Satu) nyawa meninggal dunia.

“Korban lelaki bernama Armanto Damopolii terkena tembakan di bagian dada kanan sebanyak satu kali kemudian meninggal dunia, serta lelaki Septian Nangune yang juga terkena tembakan di bagian dada kanan sebanyak satu kali hingga mengalami luka dan dirawat di rumah sakit,” tambah Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Lebh lanjut lagi dikatakan Kombes Pol Jules Abraham Abast, pihak kepolisian telah melakukan beberapa upaya. Antara lain, memeriksa 23 orang saksi yang diduga mengetahui peristiwa yang terjadi, baik dari masyarakat Desa Toruakat maupun masyarakat penjaga lokasi PT BDL.

Baca juga:   AKBP Dr Rudi Hartono SIK MH, Resmi Jabat Kapolres Mitra

Kemudian lanjut Kombes Jules A Abast, Tim yang diutus untuk mengungkap kasus tersebut pun, telah melakukan pemeriksaan dan olah TKP serta pra rekonstruksi. Dari hasil pemeriksaan TKP, diketahui bahwa TKP berada di wilayah Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

Dikatakan Kabid Humas Polda Sulut, Upaya lainnya dari Kepolisian adalah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta menyita sejumlah barang bukti. Baik itu Barang Bukti milik korban meninggal dunia Armanto Damopolii yang diamankan terdiri dari, 1 buah kaos tangan pendek warna hijau tua, 1 buah celana panjang jeans warna biru, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah celana dalam pria warna merah, 1 buah jaket warna hitam, serta 1 buah topi warna hitam.

Hingga kemudian 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 6,5 mm dari tubuh korban meninggal dunia Armanto Damopolii, serta 1 butir proyektil peluru senapan angin kaliber sekitar 5,5 mm dari tubuh korban Septian Nangune, dan barang bukti lainnya yakni 1 pucuk senapan angin warna coklat/warna kayu jenis PCP (menggunakan tabung) ukuran peluru kaliber sekitar 6,5 mm, 1 buah parang (cakram) beserta sarungnya, serta pakaian yang digunakan terduga pelaku SI pada saat kejadian.

“Pihak kepolisian juga telah menangkap terduga pelaku SI (44), warga Tambun, Dumoga Timur, pada Jum’at (01/10), sekitar pukul 20.00 WITA, juga menangkap terduga pelaku AP pada Sabtu (16/10), sekitar pukul 00.30 WIT, di Pelabuhan Rakyat Sorong, Papua barat. Setelah ditangkap, SI dan AP kemudian ditahan di Mapolda Sulut,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Baca juga:   Buntut Pemblokiran Jalan Oleh Masyarakat, Kapolres Bolmong Gelar Rakor Dengan Instansi Terkait Bahas Nasib PT.BDL

Bahkan dikatakan Kabid Humas Polda Sulut, pihak kepolisian pun telah menggeledah rumah terduga pelaku SI, serta melakukan visum ataupun otopsi mayat di Rumah Sakit Bhayangkara Manado. Hingga mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) ke salah satu terduga pelaku.

“Kami juga masih melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lain dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Kaloh Korengkeng,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sehingga dikatakan Kombes Pol Jules Abraham Abast, dirinya meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melapor ke pihak kepolisian.

“Dan jika yang bersangkutan sendiri mengetahui adanya informasi ini diimbau segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Begitu pun dsampikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Gani Fernando Siahaan SIK., MH., dalam konfrensi pers, mengatakan masih ada 1 pucuk senapan angin yang dalam pencarian.

“Kami masih melakukan pencarian dan penggeledahan di lokasi kejadian ataupun di tempat-tempat lain yang memungkinkan senapan angin itu ada,” katanya.

Lanjut Kombes Pol Gani Siahaan, dari hasil olah TKP dan pra rekonstruksi di TKP bahwa ada 3 pucuk senapan angin yang digunakan pada saat kejadian tersebut, di mana dua senapan angin mengenai sasaran, yaitu sasaran yang meninggal dunia dan yang mengakibatkan luka.

“Para pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP serta diakumulasikan dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata yang diluar peruntukannya,” tandas Kombes Pol Gani Siahaan.

(Zul)

Leave a Reply

Your email address will not be published.