Walikota Senduk Harap Dokumen RPJMD Tahun 2021-2026 Memiliki Kekuatan dari Sisi Substansi

Manadozone||Tomohon – Wali kota Tomohon Caroll J A Senduk SH didampingi Penjabat Sekot Jemmy Ringkuangan AP MSi membuka kegiatan Konsultasi Publik KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tomohon Tahun 2021-2026, bertempat di Mall Pelayanan Publik Wale Kabasaran Tomohon, Rabu (24/3/2021)

 

Kesempatan tersebut, dalam sambutannya, Wali kota Senduk, mengatakan KLHS adalah proses formal yang menyeluruh, sistematis, dan partisipatif sebagai pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD.

 

Lanjut Senduk, Implementasi KLHS terhadap rancangan RPJMD Kota Tomohon, selain mengikuti Peraturan dan Perundangan pemerintah, tentu akan membantu terwujudnya pembangunan berkelanjutan di Kota Tomohon.

 

Senduk berharap, dokumen RPJMD Kota Tomohon tahun 2021-2026 memiliki kekuatan dari sisi substansi dalam mewujudkan prinsip pembangunan berkelanjutan yang menempatkan aspek sosial-ekonomi dan lingkungan secara berimbang.

 

Ditekankan Senduk, utamanya yang tertuang dalam dokumen RPJMD yang merupakan penjabaran dari visi dan misi, serta arah pembangunan yang direncanakan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan.

 

“Visi Kota Tomohon kedepan adalah “Tomohon maju, berdaya saing dan sejahtera” yang nantinya akan di implementasikan lewat beberapa misi melalui program dan kegiatan demi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan  Kota Tomohon.” ujar Senduk.

 

Untuk itu  Senduk mengajak bersama-sama memberikan sumbangan pemikiran dalam bentuk masukan dan saran untuk menyempurnakan laporan KLHS RPJMD Kota Tomohon Tahun 2021-2026 sehingga arah pembangunan yang kita sepakati bersama ini dapat bermanfaat dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai.

 

Kegiatan ini, sebelumnya Kaban Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tomohon Drs Daniel Pontonuwu mengatakan konsultasi publik ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa dalam penyusunan KLHS sudah melibatkan pemangku kepentingan dalam pembangunan daerah (asas partisipatif).

 

Adapun sebagai peserta pada kegiatan ini, Perangkat Daerah Kota Tomohon, Tokoh -tokohb agama, masyarakat, unsur akademisi, pemerhati anak, keterwakilan perempuan, LSM, unsur generasi muda serta komunitas pengusaha.yang hadir.

(***/Rdk)