Diduga Palsukan Hasil Rapid Antigen, Dua Warga Diamankan Polisi

MANADO, manadozone.com — Diduga akibat memalsukan keterangan hasil pemeriksaan rapid antigen. Tim Gugus Tugas Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) akhirnya harus mengamankan Dua oknum warga, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Alhasil usai mendapat kabar tersebut, tim Polresta Manado pun langsung mengamankan dua terduga pelaku pemalsuan surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test Covid-19 metode antigen terhadap calon penumpang pesawat, Jum’at (12/03/2021), sekitar pukul 18.00 WITA.

Keduanya, yakni I (22) oknum tenaga kesehatan, warga Minahasa Tenggara, dan S (31), oknum karyawan salah satu maskapai penerbangan, warga Manado.

Baca juga:   Wawali SAS Ingatkan Camat Dan Lurah Terkait PBB-P2

Bermula ketika seorang calon penumpang pesawat, A (24), warga Banjarnegara, Jawa Tengah, hendak melakukan perjalanan menuju Jakarta.

A lalu menjalani pemeriksaan rapid test antigen yang dilakukan di kawasan Boulevard Manado, Jum’at pagi, sekitar pukul 10.00 WITA.

Hasil pemeriksaan oleh I selaku petugas laboratorium, A dinyatakan reaktif atau positif. Kemudian S menawarkan kepada A, bisa mengubah hasil menjadi negatif dengan imbalan uang sebesar Rp. 500 ribu.

A lalu membayar sesuai nominal tersebut, dan selanjutnya oknum petugas membuatkan surat keterangan hasil pemeriksaan palsu, yang menyatakan hasil pemeriksaan rapid test antigen terhadap A negatif.

Baca juga:   Walikota Eman Menyambut Baik Kota Tomohon Sebagai Tempat Pertemuan Pemberantasan Korupsi 

Setelah itu A menelepon temannya berinisial U dan memberitahukan hal tersebut. U kemudian melaporkannya kepada Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut. Pihak Polresta Manado yang juga mendapat informasi tersebut, tak tinggal diam.

Personel Polresta Manado segera mendatangi TKP. Kemudian mengamankan A, juga kedua terduga pelaku beserta barang bukti berupa surat keterangan hasil pemeriksaan dan test kit, yang selanjutnya dibawa ke Mapolresta untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya kejadian tersebut. Dijelaskannya, terduga pelaku dijerat pasal 263 KUHP dan pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca juga:   Kandouw Pimpin Rapat Penyampaian Keputusan DPRD tentang (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2020

“Kasus ini dalam penanganan dan penyelidikan lebih lanjut oleh Polresta Manado,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(*/Zul)

Sumber Humas Polda Sulut