Henk Ngantung Menangkan Gugatan atas Grand Indonesia Sebesar Rp 1 Miliar

Berita Utama, Jakarta1447 Dilihat

Manadozone || Jakarta – Pelanggaran terhadap hak cipta merupakan hal serius yang perlu menjadi perhatian semua pihak. Seperti yang dialami sebuah mal besar di Jakarta digugat karena tidak meminta izin atas hak cipta.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Mal Grand Indonesia telah melanggar hak cipta karena menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal tanpa izin.

PN Jakarta Pusat pun menghukum Grand Indonesia untuk membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada ahli waris Henk Ngantung selaku pemegang hak cipta Tugu Selamat Datang.

Perkara ini bermula dari gugatan yang dilayangkan kepada Grand Indonesia oleh ahli waris Henk Ngantung, yaitu Sena Maya Ngantung, Geniati Heneve Ngantoeng, Kamang Solana, dan Christie Pricilla Ngantung.
Gugatan itu dilayangkan pada 30 Juni 2020 dan terdaftar dengan nomor perkara 35/Pdt.Sus-HKI/Hak Cipta/2020/PN Jkt.Pst.

Baca juga:   Tahun 2018, 44 Kasus Kebakaran Landa Minahasa

Majelis hakim yang diketuai Agung Suhendro pun memutuskan almarhum Henk Ngantung sebagai pencipta sketsa Tugu Selamat Datang dan ahli warisnya sebagai pemegang hak cipta atas sketsa Tugu Selamat Datang.

Hal itu sesuai Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Nomor HKI.2-KI.01.01-193 tertanggal 25 Oktober 2019 tentang percatatan pengalihan hak atas ciptaan tercatat nomor 46190.
“Menyatakan bahwa tergugat (Grand Indonesia) telah melanggar hak ekonomi penggugat atas ciptaan sketsa/gambar ‘Tugu Selamat Datang’ dengan mendaftarkan dan/atau menggunakan logo Grand Indonesia yang menyerupai bentuk sketsa ‘Tugu Selamat Datang’,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari situs web resmi PN Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).

Baca juga:   Awal Bulan Depan Pemda Bolmong Gelar Seleksi JPTP

Putusan tersebut diketok dalam sidang putusan 2 Desember 2020.
“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil yang dialami penggugat atas penggunaan logo Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar yang dibayarkan secara penuh dan sekaligus setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Hendrik Hermanus Joel Ngantung atau dikenal dengan nama Henk Ngantung adalah seniman dan Gubernur Jakarta 1964-1965.
Henk Ngantung membuat sketsa tugu sepasang pria dan wanita yang sedang melambaikan tangan pada 1962.

Sketsa itu direalisasikan dalam bentuk patung di Bundaran Hotel Indonesia (HI) dan diberi nama Tugu Selamat Datang.

Baca juga:   Dapat Bantuan 6,5 M Dinas Pertanian Fokus Kembangkan Umbi Umbian

Mal Grand Indonesia yang baru didirikan dan dibuka di dekat Bundaran HI pada 2007 lalu menggunakan sketsa Tugu Selamat Datang sebagai logo mal itu.

Hingga kini pihak Grand Indonesia belum dapat dimintai tanggapan terkait putusan PN Jakarta Pusat ini.

Terkait adanya upaya banding pun belum diketahui apakah hal tersebut dilakukan Grand Indonesia atau tidak.(JUR/DEY)