Kadis Nakertrans Tegaskan Pengusaha Wajib Bayar THR

Manado || Manadozone – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulut Ir. Erny Tumundo menegaskan agar Perusahaan atau pengusaha wajib membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada kariyawan yang akan merayakan Hari Raya.

Hal tersebut diutarakan Tumundo saat dihubungi (18/12), menurut Erny, “Pengusaha atau pun perusahaan wajib membayar THR kepada Kariyawan 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berlangsung, Sesuai Peraturan Mentri Tenaga Kerja no 6 tahun 2016 sangsinya jelas, Apabila perusahaan terlambat membayar THR Maka perusahaan tersebut akan dikenakan denda 5%, jadi perusahaan tersebut akan membayar denda tambah nilai THR nya kepada karyawan. Buruh atau Karyawan dapat melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR ke disnaker.

Baca juga:   Tim Manguni Polda Sulut Berhasil Ringkus Pencuri Spesialis Perumahan

Lanjut Tumundo, SE Menaker Nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaksanaan THR Keagamaan akan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Sulut yang akan ditujukan ke bupati dan wali kota di 15 kabupaten/kota se Sulut. “Kalau SE Menaker saya sudah share ke kepala dinas terkait di kabupaten/kota. Ini sangat penting untuk ditindaklanjuti bersama,” ungkapnya.

Dia menuturkan, pihaknya juga sudah menurunkan tim sosialisasi ke setiap perusahaan terkait pembayaran THR tersebut. “Kalau perusahaan besar biasanya selalu tepat waktu membayar THR. Nah, yang menjadi perhatian khusus kita yaitu perusahaan menengah dan kecil. Kita juga berharap ini jadi perhatian dinas terkait di kabupaten/kota,”

Baca juga:   Diketuai Pnt ROR, Pesta Seni Remaja GMIM 2021 Siap Digelar

“Jika mengacu pada regulasi, pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7. Tapi, ada juga perusahaan yang sudah membayar THR di awal bulan ini,” sebutnya.

Lanjut dikatakan “Sangsi yang akan di kenakan kepada perusahaan (secara bertahap) yakni :
1. Menghimbau perusahaan untuk membayar THR + denda 5%
2. Teguran tertulis
3. Pembatalan kegiatan usaha
4. Pemberhentian sementara atau sebagian operasional produksi
5. Pembekuan kegiatan usaha

“Jadi, bagi kariyawan yang tidak menerima haknya jangan takut untuk melapor ke Disnaker” Ujar Tumundo (Julian)