Bawaslu Pantau Ketat Giat Paslon

TOMOHON, manadozone. Com – – Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Irvan Merwan Dokal SH mengungkapkan, ada Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota menggelar kegiatan ilegal.

Dikatakan Dokal, illegal karena melaksanakan kegiatan tanpa memberikan surat pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu maupun pihak kepolisian.

“Ada beberapa kegiatan yang dilaksanakan Paslon bukan merupakan kegiatan yang diatur sebagaimana metode kampanye yang bisa dilaksanakan saat pandemi sesuai PKPU nomor 13 tahun 2020, dimana hanya bisa melakukan kegiatan daring dan kampanye melalui media online. Jika tidak bisa daring maka harus diberitahukan kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu maupun pihak kepolisian untuk menerbitkan STTP,”ujar Dokal.

Baca juga:   JFE-SAS Hadiri Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kessepakatan KUPA dan PPAS Perubahan T.A 2018

Terkait hal itu, Dokal meminta kepada KPU Tomohon untuk menegaskan kepada Paslon agar dimanfaatkan bukan memanfaatkan kegiatan tidak resmi.

Jika tak ada pemberitahuan kegiatan seperti yang telah terjadi beberapa kali, Dokal mengatakan pihaknya kesulitan dalam melakukan pengawasan karena itu sudah tatap muka, mengumpul massa yang berpotensi munculnya Cluster baru Covid-19.

“Dalam Penindakan kegiatan yang tak berizin, merupakan kewenangan pihak Kepolisian dalam rangka Penegakan Maklumat Kapolri dan Pol-PP dalam Rangka Penegakan Maklumat Wali Kota,” tukasnya.

(dm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *