Meski Telah Terjadi Perdamaian, PT. BDL Dihimbau Taat Aturan Nujulkifly Mokodompit. SH : Selama Belum Kantongi Ijin, Kami Tetap Larang PT. BDL Beroperasi

Bolmong || Manadozone – Meski telah terjadi Perdamaian antar pemegang Saham di Internal PT. Bulawan Daya Lestari (BDL-red) namun hal tersebut tidak menjadi dasar untuk Perusahaan yang bergerak di usaha tambang emas yang berada di Desa Mopait kecamatan Lolayan tersebut melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa mengantongi ijin resmi dari Pemerintah.

Informasi yang dirangkum Manadozone.com bahwa Yance Tanesia telah melakukan langkah perdamaian dengan Hadi Pandunata dan telah terjadi kesepakatan untuk tetap melanjutkan perjanjian yang sudah disepakati bersama, namun meski telah terjadi Perdamaian kedua belah pihak diminta untuk dapat menahan diri dalam melakukan aktivitas pertambangan.

Baca juga:   Pelatih Taekwondo Dojang Kodim 1303 Bolmong Raih Medali Emas

Hal tersebut diutarakan Tokoh Pemuda Desa Mopait Nujulkifly Mokodompit. SH saat di temui (15/09) di kediamannya. Menurut Mokodompit “Urusan Internal yang terjadi di Perusahaan tersebut bukan menjadi ranah kami, namun selama Perusahaan BDL belum mengantongi ijin resmi, Kami sebagai masyarakat yang berada di lingkar tambang tetap akan menolak segala aktivitas yang akan berlangsung di lokasi Gunung Patung Monsi, apalagi dilokasi tersebut sudah dipasangi Garis Polisi oleh Polda Sulut bahkan sudah ada dua buah alat Eksavator yang disita dan saat ini masih dititipkan di Polsek Lolayan, jika perusahaan tetap bersih keras untuk melakukan aktivitas tanpa mengantongi ijin, sama saja BDL sudah melakukan pelanggaran baru dan itu akan kami kawal terus”.ujar Mokodompit

Baca juga:   Pelaku Ilegal Maining di WIUP PT.BDL Makin Sakti, Polda Sulut "Tak Berkutik", GMPK Segera Laporkan Ke Kompolnas

Lanjut dikatakan Nujul “kami telah mendapat informasi bahwa Pihak perusahaan Kubuh Yance Tanesia dan Jimmy Ingkiriwang akan mengolah material yang sudah berada di bak rendaman, apabila informasi tersebut benar terjadi, maka kami akan melakukan tindakan dengan menghentikan secara paksa aktivitas mereka, kami sudah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh masyarakat yang ada di lingkar tambang, dan dalam waktu dekat kami akan ke lokasi Perusahaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan apabila ada aktivitas pengolahan maka kami akan menghentikan secara paksa”. Kami berharap Kedua belah pihak untuk dapat menahan diri dan melengkapi segala perijinan yang ada agar supaya segala aktivitas menjadi Legal dan dapat memajukan perekonomian masyarakat lingkar tambang dengan memenuhi kewajiban perusahaan”. Kunci Nujul.

Baca juga:   Tertangkap Sedang Lakukan Illegal Mining, Presidium 13 LSM Desak Polisi Tangkap Jimmy Ingkiriwang

Sementara hingga berita ini ditayangkan, Yance Tanesia belum dapat di konfirmasi. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published.