Dua Pelaku Penganiayaan Anggota Brimob, Diringkus Tim Resmob Polres Kotamobagu

KOTAMOBAGU, manadozone.com — Reaksi cepat dilakukan AKP Angga Maulana SIK, SH, MH, usai dilantik sebagai Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, dengan langsung tidak hanya memerintahkan Anggotanya namun turut serta dalam melakukan penangkapan terhadap para pelaku penganiayaan terhadap salah satu Anggota Brigade Mobile (Brimob) Detasemen Kompi Inuai.

Reaksi cepat yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Angga Maulana SIK, SH, MH, dan Kanit Resmob Ipda Fri Gunawan STrK, itu berhasil meringkus 2 (Dua) pelaku penganiayaan diantaranya DW alias Don (23) dan AP alias Ar (24) warga kelurahan Sinindian, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.

Dikatakan AKP Angga Maulana SIK, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, tersangka DW alias Don dan AP alias AR ditangkap berdasarkan laporan, LP/619/VIII/2020/SULUT/Reskrim/RES-KTG, tanggal 30 Agustus 2020, atas tindak penganiayaan yang menimpah korban Rahmat Wiranto Mokoginta (23) salah satu anggota Brimob Detasemen Kompi Inuai. Yang terjadi diruas jalan Ibantong, Kelurahan Tumubui, Kecamatan Kotamobagu Timur, pada Minggu (30/08/2020) sekitar pukul 05.30 wita.

Baca juga:   Sehari 2 Pelaku Curanmor ditangkap Tim Resmob Polres Kotamobagu

Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres kotamobagu, mengatakan atas kejadian tersebut, para pelaku akan diproses sesuai dengan hukum dan berlaku.

“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan berdasarkan pasal yang disangkakakan yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP,” ucap AKP Angga Maulana SIK, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu.

Lanjutnya lagi, Saat ini Tim Resmob masih melakukan pencarian dan pengembangan terhadap para pelaku lainnya yang diduga terlibat. Dan untuk pelaku yang sudah diamankan langsung dibawa ke Polres Kotamobagu untuk dilakukan pemeriksaan di ruang Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

Baca juga:   Pemkot Tomohon Gelar Pembekalan dan Evaluasi Bagi Tenaga Kontrak

Perlu diketahui dari penuturan saksi korban pada saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu bahwa saat korban berada di jalan Ibanto Kelurahan Tumubui Kecamatan Kotamobagu Timur, dimana kendaraan yang dikendarai olehnya, suhu kendaraan/temperatur panas naik dan akhirnya kendaraan diberhentikan di pinggiran jalan. selanjutnya korban bersama temannya Richard Nayoan turun dari mobil untuk mencari air yang akan digunakan di mobil tersebut.

Tiba-tiba datang dua kendaraan yang berjenis Sigra dan Kayla warna biru dan merah melewati mereka kemudian mengatakan “Ba pinggir kwa”. Selanjutnya teman korban yang bernama Richard Nayoan mengatakan “So di pinggir skali”, tiba-tiba ke delapan lelaki yang tidak dikenal tersebut langsung turun dari mobil dan mendekati mereka berdua dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban dan temannya itu.

Baca juga:   Pelaku Curas di Money Changer Bahu Manado di Tangkap Polisi

Usai melakukan penganiayaan secara bersama, para pelaku langsung kembali naik ke mobil mereka dan berlalu pergi.

(Zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *