MITRA, manadozone.com — Lagi-lagi Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Tenggara (Mitra) dengan reaksi cepatnya, berdasarkan Laporan Polisi No : LP/59/VIII/2020/Sek-Ratahan tanggal 03 Agustus 2020 langsung meringkus pelaku penikaman yang terjadi di ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Reaksi cepat Satreskrim Polres Mitra, yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Muhaamad Hasbi SIK, itu berhasil meringkus residivis inisial Bocah (Samaran) warga Kecamatan Posumaen, Anak dibawah umur yang begitu nekat melakukan aksi penikaman terhadap Maikel Bolung (26) warga Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan.
Dikatakan Iptu Muhammad Hasbi SIK, Kasat Reskrim Polres Mitra, Bocah residivis ditangkap dan telah diserahkan di Polsek Ratahan, untuk mempertanggung jawabkan atas apa yang diakukannya.
“Bocah residivis ini langsung ditangkap tidak sampai 24 jam usai melakukan tindakan kriminal. Tersangka sudah di Polsek Ratahan,” ucap Kasat Reskrim Polres Mitra, Iptu Muhammad Hasbi SIK.
Perlu diketahui, Minggu (02/08/2020) sekitar pukul 23.30 WITA bertempat di halaman rumah keluarga Tulandi-Rambi, yang ada di Kelurahan Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara. Terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka lelaki alias Bocah, terhadap korban lelaki Maikel Bolung, alias Uang, dengan cara tersangka menikam korban menggunakan alat berupa sebilah pisau yang mengenai bagian punggung sebelah kiri dan mengakibatkan korban mengalami luka tikaman pada bagian punggung sebelah kiri dan mengeluarkan darah. Yang kemudian korban pun langsung di bawah ke puskesmas Ratahan selanjutnya dirujuk ke RSUD Noongan.
(Zul)