Pemkot Tomohon Teken MoU Dengan BPJS Ketenagakerjaan

Tomohon505 Dilihat

 

TOMOHONmanadozone. Com – – Penandatanganan MOU antara KORPRI Kota Tomohon dengan BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota KORPRI Pemerintah Kota Tomohon yang dilaksanakan pada hari ini Kamis 30 Juli 2020 bertempat di Ruang Rapat Lantai III Kantor Setda Kota Tomohon.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Ibu Agnes Puji Hastuti selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Minahasa dan Pemerintah Kota Tomohon diwakili Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir.Harold V Lolowang, MSc, dan didampingi pula Kepala Bagian Pemerintahan Ibu Jurike Pitoy, SH, M.Si.

Baca juga:   Dipandu Bobby Sambeka dan Kandores, Walikota Senduk : TIFF Tahun 2022 Beda Dengan Penyelenggaraan Sebelumnya

Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak.CA dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah Ir.Harold V.Lolowang, M.Sc mengatakan menyambut baik dan bersyukur atas terselenggaranya kegiatan ini.

Dengan ditandatanganinya Mou Kerjasama antara Pemerintah Kota Tomohon dan BPJS ketenagakerjaan dapat membentuk suatu kerjasama dengan tujuan terlaksananya pemberian perlindungan jaminan sosial bagi anggota KORPRI Kota Tomohon dalam perlindungan terhadap anggota KORPRI sesuai de gan payung hukum.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota KORPRI merupakan perlindungan yang bersifat dasar yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan, kepastian terhadap resiko-resiko sosial-ekonomi. kemudian yang dimaksud resiko sosial ekonomi yang ditanggung oleh program ini yakni sebatas saat terjadi suatu peristiwa kecelakaan, cacat dan meninggal yang dialami anggota korpri saat menjalankan tugas dilapangan.

Baca juga:   Sekdakot Roring Wakili Walikota Melantik Pejabat Eselon III dan IV

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini yakni undang-undang no 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan, undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, Peraturan Presiden RI nomor 109 tahun 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial, peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2015 tentang program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2015 tentang penyelenggaraan program jaminan hari tua, dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Korps Pegawai Republik Indonesia (korpri) Kota Tomohon.

Baca juga:   DPRD Kota Tomohon Gelar Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

“Saya berharap dengan adanya kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh pegawai KORPRI di Kota Tomohon”, Harapnya.

(Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *