Maksimalkan Pengawasan di Desa dan Kelurahan, Posko Pengawasan Covid-19 Bolmong Dihentikan

BOLMONG, manadozone.com — Lebih memaksimalkan pengawasan ditingkat desa dan kelurahan, Posko Pengawasan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di setiap pintu perbatasan Kabupaten Bolaang Mongondow, resmi dihentikan, Selasa (30/06/2020)

Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan Bolmong, dr Erman Paputungan. Dengan mengatakan berdasarkan petunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong, yang juga sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bolmong.

“Ya saat ini tim medis yang tergabung dalam tim gugus tugas yang melakukan pemeriksaan disetiap pintu perbatasan Bolmong, semuanya sudah ditarik,” ucap dr Erman Paputungan, Kepala Dinas Kesehatan Bolmong.

Baca juga:   Staf Ahli Walikota Kalesaran Wakili Walikota Hadiri Ibadah Dalam Rangka HUT ke-20 Kota Tomohon Oleh BAMAG Kota Tomohon

Lanjut dr Erman Paputungan, pemberhentian aktivitas tim gugus tugas yang melakukan pemeriksaan di setiap Posko pemantauan Covid -19 yang tersebar di lima wilayah perbatasan Bolmong seperti di Kecamatan Poigar, Passi Timur, Lolayan, Dumoga Barat serta Kecamatan Sangtombolang, kini lebih dimaksimalkan dengan melakukan pengawasan langsung di setiap desa dan kelurahan se-Kabupaten Bolmong.

“Pemkab saat ini akan lebih maksimal lagi melakukan pengawasan di setiap Desa dan Kelurahan yang ada diwilayah kabupaten Bolmong,” terang dr Erman Paputungan

Seperti diketahui, guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) reaksi cepat pun langsung diambil Bupati Bolmong, Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, untuk menutup perlintasan perbatasan, melakukan pemeriksaan orang dan kendaraan keluar masuk, yang terhitung sejak 9 April 2020, kecuali kendaraan pengangkut logistic (barang kebutuhan pokok, pakaian, BBM, LPG, Kesehatan).

Baca juga:   Diskusi Pariwisata, CS-WL Berharap Untuk Mampu Berdaya Saing

Bahkan untuk melindungi rakyatnya dari penyebaran Covid-19, Bupati Bolmong Dra Hj Yasti S Mokoagow, pun juga pernah menyurut ke Kemenkes RI, permohonan penetapan Perbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

(Zul)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *