Pemda dan Lintas Instansi Bolmong Bahas Pelaksanaan Keagamaan Tempat Ibadah

BOLMONG, manadozone.com — Sebagai tindak lanjut dari adanya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia, Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Asisten 1 Setda Bolmong bersama Lintas Instansi, membahas pelaksanaan keagamaan di tempat peribadatan.

Dikatakan Deker Rompas, Asisten 1 Setda Bolmong. Pembahasan yang dilakukan terkait dengan pembukaan kembali tempat-tempat Ibadah yang ada di Wilayah Bolaang Mongondow, dengan akan melaksanaakn verifikasi tempat Ibadah yang bisa digunakan, serta tetap mengedepankan protokol kesehatan, pencegahan penyebaean Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

“Kita melakukan rapat dengan lintas instansi dan lembaga, ada dari BKSAUA, Kemenag, MUI, dan beberapa Ormas keagamaan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Nantinya, akan ada surat edaran dari Bupati, dan verifikasi tempat ibadah yang memenuhi 11 indikator sesuai surat edaran Menteri Agama,” ucap Deker Rompas, Asisten 1 Setda Bolmong.

Baca juga:   Pemda Bolmong Gelar Rangkaian Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1442 H di Mopuya Selatan

Lanjut, Deker yang juga bagian dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Bolmong, mengatakan, desa atau kelurahan yang nantinya bisa melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah adalah yang belum memiliki warga terkonfirmasi positif Covid-19.

“Kalau ada desa yang warganya terkonfirmasi positif Covid-19, maka belum diperkenankan untuk melakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Begitu pun dengan desa yang tidak memiliki warga terkonfirmasi positif Covid-19, tetapi tiba-tiba ada warganya yang terpapar virus Corona ini, maka akan kembali melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing,” terang Asisten 1 Setda Bolmong Deker Rompas.

Baca juga:   Pelaku Penganiayaan Pasutri Ditangkap Polsek Tumpaan

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Bolmong, Rukman Korompot menjelaskan proses verifikasi akan dilakukan setelah surat edaran pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah oleh Bupati Bolmong telah disampaikan di 15 kecamatan.

“Tahapannya kita terbitkan dulu surat edaran dari Bupati Bolmong terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan di tempat ibadah, selanjutnya turun melakukan verifikasi di tempat ibadah. Yang kita verifikasi adalah penerapan protokol kesehatan di setiap tempat ibadah. Jika memenuhi indikator, maka bisa dilakukan kegiatan keagamaan di tempat ibadah itu,” tutur Rukman.

Baca juga:   Pemkot Tomohon Fasilitasi Para Perangkat Kelurahan Melalui HP Android

Untuk diketahui, tatanan New Normal atau Kehidupan Baru, dalam rangka menjalankan aktifitas sehari-hari di tengah pandemi Covid-19 juga meliputi kegiatan keagamaan oleh masyarakat di tempat ibadah.

Oleh sebab itu, pemerintah pusat melalui Menteri Agama mengeluarkan surat edaran nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published.