Bupati CEP Ijinkan Penambahan BLT DD Di Desa Ongkaw

Manadozone||Minsel- Bupati Kabupaten Minahasa Selatan DR.Christiany E. Paruntu, SE,. Rabu (10/06/2020), melakukan peninjauan penerima BLT Dana Desa (DD) di Desa Ongkaw Tiga.

Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 06 tahun 2020 dimana Desa dapat menganggarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) melebihi kuota setelah mendapatkan persetujuan Pemerintah Kabupaten.

Bupati Kabupaten Minahasa Selatan DR.Christiany E Paruntu,SE yang juga ketua DPD 1 partai golkar datang ke Kantor Hukum Tua Ongkaw Tiga diterima langsung oleh Hukum Tua Evan Tumanken, Ketua BPD Refli Lepa , dan sejumlah perangkat dan relawan desa.

Baca juga:   Ramli Baderan Salut Atlit Gotontalo Raih Emas di Kejurnas Atletik 2022

Selanjutnya Bupati melakukan peninjauan ke rumah-rumah warga masyarakat, dan mendapati beberapa keluarga yang layak untuk mendapatkan bantuan.

“Tadi sudah kami laporkan kepada Bupati, bahwa akan ada penambahan penerima BLT berdasarkan data dari relawan, dan kemungkinan akan melebihi dari kuota 25%, dan syukur alhamdulilah Bupati CEP menyetujui penambahan kuota tersebut, sehingga masyarakat yang sudah terdata akan secepatnya kami realisasikan BLT dana desa” ungkap Pj. hukum tua Ongkaw Tiga yang juga Sekcam Sinonsayang.

Bupati CEP juga berpesan agar Pemerintah Desa dan BPD lebih peka dalam melakukan musdes khususnya terhadap masyarakat yang layak bantuan.

Baca juga:   Stendry Wangke Desak BLH Kaji Ulang Ijin Craser Di Sawangan

Dari pantauan media ini, Bupati didampingi camat Sinonsayang Jhon Laoh, SIP M.Si dan kabag humpro Ysis Mangindaan, SSTP menelusuri gang-gang diantara rumah warga untuk meninjau warga masyarakat yang belum terdata sebagai penerima BLT DD diantaranya Keluarga Lumangkun Kalangi di Jaga III, dan keluarga Gading Mamonto di Jaga II.

(Jamal)