Laksanakan Ibadah, Tiap Tempat Ibadah di Minahasa Harus Penuhi Persyaratan Ini

Berita Utama, Minahasa2666 Dilihat

Tondano || Manadozone.com-Diberikannya kelonggaran pelaksanaan Ibadah dan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah, sesuai dengan surat Edaran Mentri Agama RI.

Pemerintah Kabupaten Minahasa memberikan ketentuan persyaratan yang harus di penuhi bagi setiap rumah Ibadah baik itu Gereja, Masjid, Pura maupun tempat Ibadah lainnya yang ada di Kabupaten Minahasa, selama Pandemi Covid 19.

Hal ini disampaikan Assisten Satu Bidang Pemerintah dan Kesra Setdakab Minahasa, Dr.Denny Mangala.M.Si, mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan Forkopimda dan FKUB Minahasa, bahwa telah menyepakati aturan tentang pelaksanaan Ibadah di Rumah Ibadah.

Baca juga:   JWS Dampingi Olly Resmikan Pembangunan Prasarana Air Baku Tondano

Menurut Mangala, ada tiga point yang disepakati, diantaranya yang pertama pelaksanaan Ibadah di rumah-rumah ibadah akan menyesuaikan dengan surat Edaran Pemkab Minahasa untuk menentukan kapan pelaksanaan Ibadah, kedua setiap pimpinan Agama yang ada di Kabupaten Minahasa sudah bisa mempersiapkan SOP atau protokol kesehatan di rumah-rumah Ibadah, seperti menyediakan wadah tempat cuci tangan, harus dilengkapi dengan termosscan dan mengatur jarak pada pelaksanaan Ibadah serta jemaat harus menggunakan masker

(ToarS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *