BOLMONG, manadozone.com — Diduga tidak sehati dalam pengelolaan Karbon (Pemisah Kandungan Emas) AP alias Ary (28) warga desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) terpaksa harus melaporkan WB alias Win, rekan bisnisnya yang diduga melakukan tindak penganiayaan.
Kepada wartawan, saat mengantar saksi di Polres Kotamobagu, Senin (01/06/2020) Ary Podomi, mengatakan langkah yang dilakukannya ke ranah hukum, itu sebagai bentuk mencari keadilan atas kejadian dialaminya, yang diduga dilakukan oleh seorang perempuan, inisial WB alias Win, rekan bisnisnya.
Dalam laporan di Polres Kotamobagu dengan nomor LP/397/IV/2020/SULUT/RES-KTGU tertanggal Selasa 26 Mei 2020 lalu, Ary Podomi menceritakan kronologis peristiwa yang menimpa, hingga dirinya mengalami luka memar, dan cakaran kuku.
Diakatakan Ary, awal kejadian saat dirinya mecegat WB alias Win, yang adalah rekan bisnisnya, hendak membawa karbon yang telah di muat di mobil. Sebab, kata Ary, dirinya memiliki hak atas Karbon yang diangkut, serta memiliki tempat pengolahan, ketimbang harus dibawa ke wilayah yang agak jauh.
“Saya hampiri dan cabut kunci mobil. Katanya mau mengolah di Desa Doloduo, namun saya menolak. Masalahnya, modal saya jauh lebih besar. Dan saya punya tempat memanggang juga menembak, ngapain saya harus ke Doloduo. Kalau tidak percaya boleh ikut sama-sama,” kata Ary Podomi.
Alhasil dari mengambil kunci kontak mobil, Ary pun harus mengalami luka memar, serta cakaran kuku dibagian tubuh. Yang diantaranya pada bagian tangan, belakang badan, leher dan paha.
“Dia juga gigit di tangan dan paha saya,” tambah Ary.
Lebih lanjut lagi, Ary menjelaskan, dari kejadian tersebut banyak saksi yang melihat. Bahkan hingga saat ini, 3 (Tiga) Saksi telah memberikan keterangan di Polres Kotamobagu.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Ary, dirinya pun harus mengalami pemberhantian pekerjaan dari perusahan tempat dirinya bekerja, mengalami kerugian, hingga dampak rumah tangga.
Menanggapi hal ini, Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Fadli SIK, membenarkan adanya laporan tersebut dan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sedang diproses dan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” singkat Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, AKP Muhammad Fadli SIK.
Seperti diketahui juga, WB alias Win, sebelumnya telah melaporkan Ary Podomi, di Polsek Lolayan.
(*)
Comment