Mendagri Lantik Bupati Talaud Elly Lasut dan Wakilnya Moktar Parapaga Setelah Terpilih Pada Pilkada 2018

Berita Utama, Talaud678 Dilihat

Manadozone || Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi melantik Bupati Talaud terpilih periode 2019-2024 Elly Engelbert Lasut bersama wakilnya Moktar Arunde Parapaga di Kantor Kemendagri. Elly menyebut pelantikan ini sebagai bentuk penegakan aturan yang ada dalam undang-undang.

“Saya pikir ini suatu gambaran penghargaan penghormatan pemerintah pusat terhadap aspirasi masyarakat yang sudah diputuskan lewat pilkada, dan ternyata penegakan aturan, undang-undang di Indonesia ini sangat tegas dan kami sangat berterima kasih pada Pak Menteri Dalam Negeri yang telah mengambil langkah, memutuskan untuk melantik kami untuk memimpin di kabupaten Talaud,” kata Elly kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).

Elly menuturkan penyelidikan hukum, yang sempat menghambatnya dirinya melenggang ke kursi nomor satu di Kabupaten Talaud, sudah selesai. Para pakar tata negara, kata Elly, sudah ikut andil dalam menyelidiki masalah hukum terhadapnya.

“Karena sebelum pelaksanaan pelantikan ini, upaya menggali, membahas, menyelidiki masalah hukum atau apa yang terjadi itu sudah sangat dalam dan sudah clear.

Tokoh-tokoh hukum nasional seperti Pak Yusril, Refly Harun dan kawan-kawan yang sangat pakar dalam hukum itu sudah juga memberikan pendapatnya sehingga hasilnya adalah pelaksanaan pelantikan,” tuturnya.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey bersama wakilnya, yang selama ini menolak melantik ELly, tidak terlihat menghadiri pelantikan tersebut. Elly mengatakan usai pelantikan ini, ia akan membangun hubungan baik dengan gubernur dan melaporkan kegiatannya hari ini.

“Sebagai gubernur, beliau itu adalah pemimpin kami di Sulawesi Utara. Jadi langkah kami yang pertama adalah kami tetap mencoba untuk membangun kembali hubungan ini menjadi lebih baik. Kami akan datang ke dia untuk melaporkan bahwa kami telah dilantik oleh pemerintah pusat oleh Bapak Mendagri dan kami akan melaporkan akan melaksanakan tugas di Kabupaten Talaud dan akan minta bimbingan dan arahan beliau sebagai Gubernur Sulawesi Utara,” katanya.

Baca juga:   Walikota Eman Apresiasi Kunker DPD RI Serta Seminar RUU Ketahanan Keluarga di Tomohon

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar mengatakan Surat Keputusan (SK) terhadap Bupati Talaud sudah ada sejak era Mendagri Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2019. Ia menyebut pelantikan terhadap Bupati Talaud terhitung mulai hari ini sampai 5 tahun kedepan.

“Sebenarnya bupati terpilih itu sudah dapat keputusan menteri waktu itu, Mendagri saat itu Tjahjo kumolo sudah mengeluarkan SK bupati terpilih 1 Juli 2019 lalu. Masa jabatannya 5 tahun terhitung mulai hari ini,”kata Bahtiar.

Bahtiar menyebut pelantikan ini pada dasarnya dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara. Namun berdasarkan hasil gelar perkara di Mahkamah Konstitusi, Mendagri dapat melakukan pelantikan jika gubernur dan wakilnya berhalangan hadir.

“Dari hasil gelar perkara itu, diperoleh masukan bahwa hasil pilkada yang lalu sudah final dan mengikat. Maka yang bersangkutan tetap harus dilantik. Yang harusnya melantik itu adalah gubernur, dalam hal ini gubernur berhalangan maka wakil gubernur. Dalam hal ini wakil gubernur berhalangan maka dilaksanakan oleh Mendagri,”ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Enggelbert Lasut menyatakan dia bersama wakilnya Moktar Arunde Parapaga merupakan calon terpilih sah pada Pilkada 2018. Elly meminta agar pemerintah segera melantiknya.

Dia tak kunjung dilantik karena masa jabatannya dipersoalkan. Silang sengketa ini bermula ketika Elly terpilih lagi menjadi Bupati Talaud untuk ketiga kalinya.

Elly Lasut diketahui menjabat Bupati Talaud untuk periode 2004-2009. Ini merupakan periode pertama Elly Lasut menjabat.

Pada periode kedua, yaitu 2009-2014, Elly Lasut kembali menjadi Bupati Talaud. Namun, belum tuntas mengemban amanah, Elly Lasut terjerat korupsi pada 2010.

Sedangkan pemberhentian Elly Lasut diketahui baru terjadi pada 2014. Lantas pada Pilkada 2018 Elly kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai Bupati Talaud.

Baca juga:   Dengan Tema Walking Together Rising Together TIFF 2023 Resmi Dilaunching

Atas alasan masa jabatan ini, Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey enggan melantik Elly dan Wakilnya, Moktar Arunde Parapaga. Padahalnya, dari laman resmi KPU, Elly-Moktar dijadwalkan mengikuti pelantikan pada 21 Juli 2019.

Olly beralasan tindakannya didasarkan pada Putusan MA Nomor 584/K/TUN/2019. Berdasarkan Putusan MA itu, Olly mengaku akan melanggarnya bila tetap melantik Elly-Moktar karena Elly akan menjabat bupati untuk tiga periode.

“Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah 3 periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK (Jusuf Kalla) aja minta 3 periode di MK (Mahkamah Konstitusi) tidak setuju. Bagaimana bupati melantik 3 periode,” kata Olly usai menghadiri pertemuan dengan Bupati dan Wakil Bupati Talaud di Kemendagri, Rabu (15/1).

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan yang bertugas menetapkan kepala daerah adalah KPU dan kemudian pemerintah yang mengesahkan.

Yusril mengatakan dirinya diundang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan keterangan ahli pada sidang terkait Gubernur Sulut menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut dan Moktar Arunde Parapaga. Yusril mengatakan Gubernur Dondokambey menunda pelantikan karena Elly dinilai akan menjabat selama 3 periode apabila dilantik.

“Kalau ditanya pendapat saya soal ini, saya sudah mempelajari dengan mendalam persoalannya, jadi bukan lagi persoalan sebab berkepanjangan apakah yang itu sudah pernah menjadi bupati dua periode atau belum,” ujar Yusril di Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Yusril mengatakan seorang kepala daerah terhitung menjabat selama satu periode apabila masa jabatannya lebih dari 2,5 tahun. Yusril menyebut Elly menjabat sebagai Bupati Talaud 5 tahun pada periode pertama dan 2 tahun 1 bulan pada periode kedua.

Baca juga:   Perangi Covid-19, Pemkab Minahasa Terus Lakukan Penyemprotan Disinfektan

“Memang agak kontroversial tentang hal itu, walaupun menurut bacaan saya sebenarnya beliau itu efektif menjabat bupati itu satu kali memang full lima tahun. Yang kedua itu hanya 2 tahun 1 bulan. Jadi tidak sampai 2,5 tahun seperti yang disyaratkan kalau 2,5 tahun maka dianggap dua periode dan tidak bisa maju untuk ketiga kalinya sebagai bupati,” katanya.

Yusril mengatakan permasalahan masa jabatan itu sudah selesai karena KPU setempat telah meloloskan pencalonan Elly untuk maju di Pilkada Talaud. Hingga kemudian KPU menetapkan Elly dan Moktar sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

“Jadi karena kontroversi persoalan ini sebenarnya sudah terselesaikan dengan adanya keputusan dari KPU setempat yang meloloskan pencalonan beliau itu sebagai calon bupati. Itu KPU sudah mengatakan beliau telah memenuhi syarat dan ikut dalam pilkada dan kemudian sudah memenangkan,” tuturnya.

Yusril mengatakan persoalan tiga periode sudah kedaluarsa. Dia mengatakan persyaratan administrasi Elly dan Moktar untuk maju pada Pilkada Talaud telah selesai hingga terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Dia menyebut Elly dan Moktar tinggal dilantik oleh pemerintah.

“Jadi kalau misalnya syarat-syarat jadi calon bupati itu tidak terpenuhi dan sekarang baru dipersoalkan, saya kira itu sudah lewat waktunya. Ketika persyaratan calon bupati itu tidak terpenuhi kan ada mekanisme. Jadi semua persyaratan administratif itu sudah selesai. Dan kemudian pemilunya sendiri sudah selesai. Jadi sekarang tinggal pengesahan sebagai bupati dan pelantikan,” kata Yusril.

“Nah kalau sudah dinyatakan menang oleh KPU dalam Pilkada maka pemerintah hanya mengesahkan. Mendagri itu menerbitkan keputusan pengesahan dia sebagai bupati dan kemudian gubernur melakukan pelantikan,” sebut Yusril.

Editor : Jimmy Endey

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *