BPKPD Tomohon Gelar Rakorev Keuangan Triwulan VI

Berita Utama, Tomohon598 Dilihat

Manadozone||Tomohon – Pemerintah kota tomohon melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD, menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Keuangan Triwulan VI.bertempat di Aula Kantor BPKPD Kota Tomohon, Selasa (03/12/2019).

Rapat ini dihadiri mewakili Walikota Tomohon, yakni Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir. Harold V. Lolowang, MSc, kesempatan tersebut dalam sambutannya mengatakan kegiatan Rakorev Keuangan Triwulan IV ini lebih diarahkan untuk mengevaluasi sejauh mana pelaksanaan pengelolaan keuangan sampai saat ini, terlebih saat memasuki akhir tahun.

Dijelaskan Lolowang, meski dipahami bersama saat-saat ini kita disibukkan dengan banyak kegiatan termasuk pertanggungjawabannya. Perlu diingatkan bagi seluruh pengelola keuangan juga untuk tetap mempedomani jadwal akhir tahun sebagaimana surat edaran Walikota yang telah dibagikan pada saudara.

Baca juga:   Alami Penurunan Zona dan Kasus Covid-19, Kumtua Rumengkor Tetap Sosialisasikan Prokes

Lanjut Lolowang, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah pasal 10 ayat 1 “Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pada satuan kerja perangkat daerah yang bersangkutan dan menyampaikannya kepada Walikota melalui pejabat pengelola keuangan daerah” ,
Untuk itu sesuai dengan amanat PP nomor 8 tahun 2006 yang sudah dijelaskan terdahulu, maka pada saat ini berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah, para pejabat penatusahaan keuangan ( PPK-SKPD ) sudah dapat memperhatikan hal-hal penting dalam persiapan penyusunan laporan keuangan perangkat daerah.
Dengan mempedomani surat edaran tentang langkah strategis dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2019.

Baca juga:   Bertemu Bupati Mewoh, Deputi Menpar Dukung Calender Of Ivent Minahasa

“Saya minta hal-hal yang sudah disampaikan tadi untuk mendapatkan perhatian dari bapak-ibu kepala perangkat daerah beserta jajaran pengelola keuangan di perangkat daerah masing-masing.” Tegas Lolowang.

Lolowang juga mengatakan untun menghadapi tahun anggaran 2019, diantaranya ,

Tanggal 18 November 2019 batas akhir pengajuan dokumen SPM-TU.
5 Desember 2019 batas akhir SPM LS konstruksi akhir kontrak 30 November 2019.
10 Desember 2019 rekonsiliasi kas bulan november 2019.
13 Desember 2019 batas akhir SPM LS ( pengadaan bajas, honorarium dan TPP ).
16 Desember 2019 batas akhir pengajuan dokumen SPM-GU.
17 Desember 2019 batas akhir SPM LS sumber dana DAK, DID dan DAU tambahan.
20 Desember 2019 batas akhir SPM GU-NIHIL dan TU-NIHIL,
Penyetoran : sisa UP, TU, kelebihan pembayaran, sisa kas tunai dan bank, pajak yang dipungut bendahara, penerimaan pajak daerah.

Baca juga:   Bupati ROR Presentasikan Rencana Penyelamatan Danau Tondano di Bappenas

Rapat ini, dihadiri oleh Inspektur Kota Tomohon Max M. Mentu, SIP, MAP, Kaban Bapelitbangda Kota Tomohon Royke Roeroe, SP, MAP, para Kepala Perangkat Daerah se Kota Tomohon, para Camat dan Lurah yang hadir. (RH/Rdk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *