Pemkab Minahasa Gelar Sosialisasi Pemanfaatan BBM Dan Gas Bersubsidi

Manadozone || Tondano-Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Drs Hanes Donald E Wagey MBA, membuka Sosialisasi Pemanfaatan BBM dan Gas Bersubsidi di Kabupaten Minahasa, Jumat (13/9/2019) yang dilaksanakan di BPU Tondano.

Sosialisasi dihadiri oleh para narasumber, Asisten II Donald Wagey, Kasie Intel Kejari Minahasa Novrianto Sihombing SH, Kasat ResKrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK, Sales Eksekutif PT Pertamina SulutGo Parama R.A, Danramil 01 Tondano Pelda Johni Bura, Kabag Perekonomian dan SDA Setdakab Minahasa Anneke Grace Maindoka SSos,MSI, dengan peserta diantaranya para Camat, Lurah/Hukum Tua Tondano Raya, Pimpinan SPPU, para Agen dan Pangkalan.

Kabag perekonomian dan SDA Anneke Maindoka dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan sosialisasi yakni kegiatan dilaksanakan sebagai salah satu agenda Pemkab Minahasa dalam upaya memantapkan koordinasi dan konsalidasi pelaksanan pengawasan dan pengendalian BBM serta Gas LPG 3kg kepada masyarakat, agar tepat sasaran dan harga.

Menurutnya, hal ini diperlukan sinargitas kerjasama terkoordinasi dengan melibatkan para pihak yang terkait diantaranya, Pemkab Minahasa, aparat hukum, PT Pertamina, agen dan pelaku usaha Pangkalan LPG 3kg serta SPBU, sehingga pelaksanaan program kedepan dapat berjalan sesuai tujuan.

Sementara itu Asisten II Donald Wagey dalam sambutannya mewakili Bupati mengatakan, boleh bertatap muka dalam sosialisasi pemanfaatan BBM dan gas bersubsidi, sehingga dapat pemahaman terkait pelaksanaan di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan peruntukan BBM dan gas bersubsidi.

Menurutnya, masyarakat dapat memahami siapa yang berhak menggunakan BBM dan Gas Bersubsidi, melalui kegiatan ini perlu disampaikan bahwa Pemkab Minahasa telah membentuk Tim Pengawasan Terpadu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Minahasa No 122 Tahun 2019, yang terdiri dari unsur Pemda Minahasa, Polres Minahasa, Kodim 1302 Minahasa dan Kejaksaan Negeri Tondano, yang khusus untuk melakukan pengawasan terhadap barang bersubsidi Pemerintah, diantaranya BBM Bersubsidi dan LPG tabung 3kg.

Ditambahkannya, salah satu tugas Tim Pengawasan yaitu, melakukan sidak dan melakukan tindakan preventif, persuasif dan represif serta memberikan sanksi berupa pembinaan, sanksi administrasi, sampai pada pencabutan izin usaha serta proses hukum terhadap oknum perorangan / pengusaha yang terbukti melakukan penyalagunaan dan yang bertentangan dengan peraturan yang

(ToarS)