Astaga! Penunggak TGR di Bolmut Ingkari Perjanjian Kesepakatan

BOLMUT, manadozone.com — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) akan memanggil kembali para penunggak Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Hasil temuan Pemeriksaan BPK RI tahun 2017.

Hal itu dikatakan Sekretarus Daerah (Sekda) Bolmut, Arsipan Nani, selasa (29/01/19). Dengan tegas mengatakan bahwa akan memanggil kembali, karena dari kesepakatan bersama akan menyelesaikan di akhir tahun 2018.

“Sesuai kesepakatan bersama, TGR paling lambat akan diselesaikan akhir tahun lalu. Namun kenyataannya, sampai hari ini masih ada sejumlah pihak ketiga yang enggan melakukan pelunasan,” kata, Arsipan Nani, Sekda Bolmut.

Baca juga:   Pelaku Panah Wayer Di Langowan Akhirnya dapat Diamankan

Alhasil, Pemda Bolmut pun, harus mengambil langkah tegas dengan melakukan pemanggilan kembali kepada para penunggak TGR. Dan jika tidak kooperatif, maka akan dilimpahkan ke Ranah Hukum.

“Kita akan melakukan pemanggilan kembali kepada para penunggak. Jika tidak berusaha koperatif, maka akan segera dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas, Sekda Bolmut.

Mendengar ketegasan Pemda Bolmut ke penunggak TGR tahun 2017, Wakil Ketua DPRD Bolmut, Salim Bin Abdullah, pun sepekat dan mendukung langkah yang dilakukan.

Baca juga:   Sekot Lolowang Terima Kunjungan Humas Polri

“DPRD mendukung upaya yang dilakukan Pemda dalam tindaklanjut temuan dari BPK RI perwakilan Sulawesi Utara (Sulut). Penuntasan tunggakan TGR ini wajib hukumnya bagi Pemda. Karena juga termasuk salah satu sumber pendapatan daerah,” singkat, Salim Bin Abdullah, Wakil Ketua DPRD Bolmut.

(PtB)