Stefanus Liow Tak Setuju Undang-Undang yang Mengatur Ibadah Sekolah Minggu

Manadozone || Amurang – Anggota DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow Memberi tanggapan terkait dengan Aturan Undang-Undang Yang di keluarkan oleh Negara dengan mengkontrol organisasi kerohanian seperti Pesantren dan Sekolah minggu yang saat ini menjadi pembicaraan di masyarakat khususnya di kalangan Gereja yang memiliki wadah Sekolah Minggu dan katekisasi.

Anggota DPD RI Ir.Stevanus BAN Liow Saat mengunjungi daerah kelahirannya (Amurang) kepada wartawan mengatakan “sebenarnya itu tidak sepantasnya Negara sejauh itu mengatur untuk menformalkan karena Sekolah Minggu dan katekisasi itu bagian dari pelayanan kerohanian, kalau pun ingin mengatur pada pendidikannya jangan kepada pelayanannya, karena disebutkan di Undang-Undang tersebut 15 orang harus meminta ijin, katekisasi harus minta ijin, akan tetapi itu baru legislasi DPR RI Karena mereka harus menyampaikan ke komisi 8 Dan akan di bahas bersama dengan pemerintah” ucap Liow

Baca juga:   Dipandu Bobby Sambeka dan Kandores, Walikota Senduk : TIFF Tahun 2022 Beda Dengan Penyelenggaraan Sebelumnya

“Saya juga menyetujui akan apa yang di katakan oleh KWI, PGI dan elemen-elemen masyarakat untuk menolak di masukan pasal 69 dan 70, dan kami juga mendesak Pemerintah Pusat Untuk menolak lewat kementerian Agama, memang prosesnya itu sangat panjang karena komisi 8 akan menunggu masukan dari berbagai agama yang ada”Lanjut Liow

“Saya selaku Anggota DPD RI akan terus menyuarakan penolakan terkait Undang-Undang yang ingin mengatur kegiatan kerohanian (Sekolah Minggu dan Katekisasi) yang ada di Negara yang kita cintai ini” tutup Liow

(Jamal)

Baca juga:   Walikota Hadiri Ibadah Perayaan Natal Bersama KKPGA se-Rayon Tomohon Dirangkaikan dengan Pelantikan Panitia HUT Ke-20 KKPGA Se-Sinode GMIM Tahun 2017

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *