Seorang Warga Binaan Rutan Amurang Ditemukan Tak Bernyawa

Manadozone || Amurang – Seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Amurang, lelaki MS (Max), 54 tahun, warga Desa Molompar Dua, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, ditemukan meninggal dunia pada Senin (29/10/2018).

MS (Max) ditemukan tak bernyawa di kamar nomor 15 Blok B Rutan Amurang, Desa Teep Trans, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan. Yang bersangkutan ditahan sejak tanggal 30 Oktober 2015 dalam kasus perlindungan anak sebagaimana dimaksud pada pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002.

Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo, SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Amurang AKP Edi Suryanto, SH,SIK, menyebutkan bahwa dari hasil koordinasi dengan pihak Rutan Amurang diketahui bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat penyakit paru-paru atau TBC.

Baca juga:   Walikota Eman Membuka Secara Resmi Penyerahan DHKP-SPPT

“Yang bersangkutan selang beberapa bulan terakhir ini sempat sakit dan dibawa ke RSUD Kab. Minsel, didiagnosa menderita penyakit paru-paru atau TBC. Sehingga yang bersangkutan mendapatkan perawatan dengan mongkonsumsi obat TBC secara rutin dibawah pengawasan paramedis Rutan Amurang,” terang Kapolsek.

Jenazah lelaki MS (Max) telah dievakuasi ke Desa Molompar Dua dan diserahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan. “Sudah diserahkan oleh pihak Rutan Amurang kepada keluarganya untuk dimakamkan,” tutup Kapolsek.
(Jamal)