Dewan Pers Ingatkan Media Massa Soal Aturan Pemasangan Iklan Kampanye

Manadozone || Jakarta – Pesta demokrasi di Indonesia bakal dimulai. Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) keduanya akan dilaksanakan pada tahun 2019 mendatang. Namun tahapannya sudah mulai saat ini.

Bawaslu RI, KPU RI, KPI Pusat, dan Dewan Pers telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye di Pemilihan Umum 2019.

Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo memperingati media massa baik online, cetak maupun elektronik supaya berhati-hati di dalam pemasangan iklan kampanye.

“Kami mengingatkan semua teman-teman media, maupun televisi untuk hati-hati memasang iklan sebab ini sudah mulai akan masa kampanye pemilu. Dimana parpol-parpol akan memasang iklan,” tuturnya, kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).

Menurutnya, pemasangan iklan kampanye difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ataupun KPU Provinsi.

“Hati-hati, nanti kalau sudah masa penayangan iklan yang akan memasang adalah penyelenggara yakni KPU dan KPUD. Agar tidak bocor (pemasangan,-red) kepada pihak-pihak lain,” kata dia.

Selain menjelaskan mengenai aturan pemasangan iklan kampanye, kata dia, media massa juga dilarang untuk memuat iklan bermateri muatan Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA).

“Jangan ada materi-materi iklan tidak masuk akal, mengandung unsur SARA, dll. Kalau sudah mengarah ke SARA, iklan tidak boleh SARA,” tambahnya.

Sebelumnya, KPU RI menetapkan 23 September 2018 sebagai hari pertama kampanye di Pemilu 2019. Sampai saat itu, penyelenggara pemilu memberikan kelonggaran kepada partai politik melakukan sosialisasi.

Untuk membahas itu, KPU sudah menggelar rapat dengan Bawaslu RI, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia mempersiapkan tahapan Pemilu dan batasan-batasan apa yang diperbolehkan dan dilarang.

Sosialisasi diberikan sebagai bentuk keleluasaan bagi parpol memberikan penyampaian informasi kepada masyarakat. Parpol banyak protes karena masa jeda kampanye selama 7 bulan yang dimulai dari pengambilan nomor urut.

Selama kurun waktu 7 bulan sampai tanggal 23 September 2018, KPU bersama dengan sejumlah pihak terkait penyelenggaraan Pemilu mengantisipasi mengisi kekosongan tersebut.

Untuk mengisi kekosongan itu, KPU menetapkan sejumlah hal. Aturan pertama, iklan kampanye di lembaga penyiaran dilarang. Hal ini karena iklan itu sudah diberi alokasi waktu selama 21 hari di tahapan kampanye.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengatur dua macam iklan kampanye, yaitu difasilitasi KPU dan iklan kampanye dibeli diiklankan calon. Meskipun iklan diiklan oleh peserta, desain dan materi dikoreksi KPU. Ini dilakukan untuk menaati isi iklan tak bertentangan dengan aturan.

Aturan kedua, pemberitaan kampanye diperbolehkan. KPU berkepentingan masyarakat mendapatkan informasi terkait peserta pemilu. Apabila tak ada pemberitaan, KPU khawatir masyarakat tidak mendapatkan informasi yang cukup dari peserta pemilu.

Tetapi, pemberitaan tersebut harus berimbang. Jika tidak, Dewan Pers sebagai leading sektor dapat melakukan penindakan.

Selain mengatur penyiaran dan pemberitaan, aturan ketiga mengenai sosialisasi. Parpol boleh melakukan sosialisasi nomor urut partai ke internal masing-masing. Sosialisasi internal maksudnya menggelar pertemuan terbatas berbeda dengan pertemuan umum. Apabila ada pertemuan di rapat-rapat tertutup, harus dilaporkan ke KPU dan Bawaslu setempat.

Adapun, Bawaslu RI, KPU RI, KPI Pusat, dan Dewan Pers telah membentuk Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran dan Iklan Kampanye di Pemilihan Umum 2019.

Sejauh ini, sebanyak 16 parpol akan berpartisipasi di Pemilu 2019. Namun, dari 16 parpol itu tak semua parpol mempunyai akses sama menggunakan frekuensi publik melalui lembaga penyiaran. Untuk itu, perlu pengaturan agar terjadi penyeragaman.(je)

Sumber : Tribun News