Manadozone || Jakarta – Berawal dari dibentuknya komunitas Kawanua Informal Meeting (KIM) yang melakukan berbagai diskusi terkait Kawanua dan Sulawesi Utara akhirnya berkembang menjadi suatu yayasan berbadan hukum.
Gagasan awal pendirian “Museum Tou Minahasa” yang diusulkan di grup KIM oleh salah seorang member Dadang Victory. Hingga ditindaklanjuti pertemuan yanh berlangsung pada tgl. 12 Februari 2018 di “Taman Ismail Marzuki” (TIM) dan dihadiri oleh 12 partisipan KIM dan memutuskan untuk melembagakan kinerja “Museum Tou Minahasa” dengan membentuk badan hukum pelaksana berupa yayasan yang bernama Yayasan Tou Minaesa.
Akta pendirian “Yayasan Tou Minaesa” kemudian dibuat oleh Notaris H. Zainuddin SH, notaris di Jakarta Pusat dengan Akta No. 38 tgl. 10 April 2018 dan telah mendapatkan pengesahan Kemenkumham no. AHU-0005638.AH.01.04 tahun 2018 tgl. 19 April 2018 dengan kedudukan hukum di kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Ada pun Struktur/Personalia “Yayasan Tou Minaesa”, yang diterima redaksi Sebarr.com sbb:
Pembina
Ketua Max Frederik Wilar
Anggota Sonny Wuisan
Anggota Stefanus Rengkuan
Pengurus
Ketua Sofyan Jimmy Yosadi
Wakil Ketua Audrey G. Tangkudung
Wakil Ketua Wilbur Donald R. Pokatong
Sekretaris Bodewyn Grey Talumewo
Bendahara Audy Charles Lieke
Wakil Bendahara Meiske Rantung
Pengawas
Ketua Dadang Victory
Anggota Ansye Eman
Anggota Jeanne Ritta Suatan.
Selanjutnya, kinerja “Yayasan Tou Minaesa” akan memintakan kesediaan sejumlah “tetenda” (sesepuh), “tetenda tu’a” (pinisepuh), profesional dan fungsional untuk duduk sebagai “Badan Penasihat Yayasan Tou Minaesa”.
“I Yayat u Le’os” – Kibarkan Kebaikan.
(Jimmy Endey)