Manadozone||Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018 Kota Tomohon. Selasa (06/02/ 2018). bertempat di ruang rapat kantor DPRD Kota Tomohon
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kota Tomohon Ir. Miky Julian Wenur didampingi Wakil Ketua Carrol Senduk, SH. dan Youdy Moningka, SIP., dihadiri anggota DPRD Kota Tomohon.
Rapat paripurna ini, Seluruh Fraksi yaitu Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra memberikan apresiasi kepada Walikota Tomohon dan menerima serta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik.
Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak. dalam sambutannya mengatakan bahwa penyampaian Ranperda ini tidak terlepas dari upaya Pemerintah Kota Tomohon untuk meningkatkan penerimaan daerah dalam rangka mendorong percepatan kemandirian daerah dalam rangka kerangka otonomi daerah.
Dijelaskan Walikota Eman, rapat paripurna Ini merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kota Tomohon, khususnya dari segi regulasi yang akan berdampak besar dalam rangka intensifikasi pengelolaan pendapatan asli daerah dan untuk pengambilan kebijakan pengelolaan sumber daya yang dimiliki Kota Tomohon.
Di akhir rapat paripurna, Walikota Tomohon bersama pimpinan DPRD Kota Tomohon menandatangani naskah keputusan bersama Walikota Tomohon dengan DPRD Kota Tomohon Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penerimaan Pajak Secara Elektronik dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2018 Kota Tomohon.
Rapat ini turut dihadiri, Dandim 1302 Minahasa Letkol. Inf. Jubert Nixon Purnama, S.Th., Wakapolres Tomohon Kompol Joice Wowor, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Tomohon Wilke Rabeta, SH., Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.
(TH)